Diduga Edarkan Sabu, Kepolisian Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

FOTO : Tersangka M (24) saat berada di Polresta Palangka Raya.

 

BERITAKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus pemuda asal Kelurahan Tangkiling berinisial M (24) terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika, di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kota Palangka Raya, Selasa (3/01/2023).

“Iya benar, kita telah menggagalkan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu oleh tersangka M,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H.

Gerardus menjelaskan, tindakan kepolisian pun langsung dilakukan oleh para personelnya saat meringkus tersangka, yakni dengan memeriksa dan menggeledah badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, kita pun berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram, yang dikemas masing-masingnnya dalam sebuah plastik klip, serta juga mengamankan seunit HP dan sepeda motor miliknya,” sambungnya.

Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah diamankan. Penyelidikan dilanjutkan guna pembuktian Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *