BERITAKALTENG.COM, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya beberapa waktu lalu telah menggelar rapat paripurna secara virtual, dengan agenda penutupan masa sidang I tahun sidang 2022/2023.
“Setidaknya pada masa sidang I tahun sidang 2022/2023, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menghasilkan 17 produk, pada masa sidang I tahun sidang 2022/2023 yang lalu,”ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Palangka Raya, Sitti Masmah, saat dibincangi, Rabu (21/12/2022), di gedung dewan setempat.
Lebih mendalam disampaikan Sitti, untuk produk berupa peraturan daerah (Perda), maka setidaknya ada 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi perda, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Selanjutnya Pemko Palangka Raya juga telah menerbitkan 9 keputusan persetujuan bersama yaitu persetujuan bersama terhadap penetapan 2 buah raperda menjadi perda, persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) pada perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun 2022.
Berikutnya ada keputusan tentang penunjukkan Bapemperda Palangka Raya dalam membahas raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kota Palangka Raya, persetujuan DPRD terhadap raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD terhadap penetapan raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 menjadi oerda, persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS APBD tahun 2023.
Kemudian ada keputusan tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Kumudian ada persetujuan DPRD terhadap raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan persetujuan bersama DPRD dan pemko terhadap penetapan dua raperda menjadi perda.
“Terakhir adalah produk berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni keputusan tentang penarikan Raperda inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren, penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan keputusan tentang rencana kerja (Renja) DPRD Kota Palangka Raya tahun 2023,” beber Sitti.
Sementara itu saat paripurna sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar menyatakan apresiasinya atas kerjasama yang baik, solid dan profesional antara lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga mampu menghasilkan 17 produk yang diharap mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah hingga kesejahteraan masyarakat.
“Selaku pimpinan DPRD, kami ingatkan kepada rekan – rekan bahwa memasuki masa sidang berikutnya, banyak tugas yang menanti dan tergambar dalam fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang akan kita jalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,” tutupnya.(ae)