Empat Pilar Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Bangun Pariwisata

PANDANGAN FRAKSI : Anggota DPRD Gumas, Evandi saat menyampaikan pandangan umum fraksinya di ruang rapat paripurna gedung dewan setempat, Selasa (15/3/2022).Foto Ist

Kuala Kurun – Dalam membangun kepariwisataan di Kabupaten Gunung Mas, maka harus mengetahui bagaimana solusi, termasuk kondisi infraktruktur yang saat ini masih jauh tertinggal dan masih terkendala.

Demikian salah satu poin disampaikan Juru Bicara Anggota DPRD Gunung Mas dari Fraksi Nasdem-Hanura, Evandi, dalam pemandangan umum fraksinya terhadap dua raperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, saat paripurna di DPRD setempat.

“Pertanyaannya, apakah raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas sudah mencantumkan empat pilar pembangunan kepariwisataan. Serta bagaimana solusi dengan kondisi infrastuktur di wilayah Gumas yang masih jauh tertinggal,”ungkapnya, Selasa (15/3/2022) .

Empat pilar itu jelas Evandi yakni dilihat dari segi pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisa, pembangunan pemasaran pariwisata, serta pilar terakhir pembangunan kelembagaan pariwisataan.

“Jadi, ke empat pilar pembangunan ini harus ada sebagai rumus dalam meningkatkan daya tarik dari kepariwisataan,”ujarnya.

Kemudian sambung dia, untuk
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), memang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Karena itu kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi
sebuah regulasi harus terpenuhi. Seperti apakah semua masyarakat, yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Kadorih semua masuk dalam kategori tersebut.

“Jangan sampai raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini jutru memperumit atau mempersulit masyarakat dalam memperoleh status sebagai masyarakat Adat. Maka itu, dalam menyusun perda ini banyak kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, “tandas Evandi.

(nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *