Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja, yang memiliki kewenangan khususnya di Kabupaten, harus mengetahui keberadaan tenaga kerja asing yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan, dimana tenaga kerja asing harus memberikan laporan secara rutin.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Ir Artaban, mengharapkan agar keberadaan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Katingan terdata dengan baik,sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan, diketahui termasuk waktu tinggal atau masa kerjanya.
“Memang terkait tenaga kerja asing, kewenangannya ada di provinsi, tetapi paling tidak, mereka harus memberikan laporan terkait keberadaan mereka, sehingga Disnakertrans Katingan memiliki data yang valid,”ucap Artaban usai tatap muka dengan Kadisnakertrans dan jajarannya, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya informasi tersebut sangat penting diketahui, agar Disnakertrans memiliki dokumen terkait pekerjaannya apa, masa tinggal berapa lama. Nah ini semua tentu sesuai dengan Visa yang mereka pegang.
“Kalau tidak punya dokumen, mungkin saja masa kerja atau tinggal sudah habis, tetapi kita tidak tahu,” tutupnya.(a2)