
Beritakalteng.com, Palangka Raya – Pembahasan 3 (tiga) racangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah secara umum telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan, waktu dan mekanisme pembahasan selanjutnya di DPRD Provinsi Kalteng.
Hasil kesepakatan tersebut disampaikan setelah mendengarkan pemandangan umum dari 7 (tujuh) fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 3 Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Kalteng secara Hybrid (perpaduan cara luring dan daring,red) di ruang rapat Gabungan DPRD Kalteng, Kamis (13/1/2022).
Ketujuh fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan Ferry Khaidir, Fraksi Partai Golongan Karya Sinar Kamala, Fraksi Partai Demokrat H. Muhajirin, Fraksi Partai Nasdem Henry, Fraksi Partai Gerindra Kuwu Senilawati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fajar H, dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H) Sirajul Rahman.
Sebagaimana untuk diketahui bahwa Rapat Paripurna kali ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna ke-12 yang digelar pada hari Selasa 31 November 2021 lalu, yang mengagendakan Pidato Pengantar terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Jimmy Carter yang dihadiri juga oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng secara virtual.
“Berkenaan dengan pertanyaan dan saran, sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pendukung dewan tadi, maka untuk itu mengharapkan jawaban, tanggapan, dan penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna selanjutnya,” ucap Jimmy Carter.
Sekedar informasi, dari pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo beserta sejumlah kepala SOPD dan Forkompinda Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai tindak lanjut, hal ini akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng berikutnya yang mengagendakan jawaban, tanggapan serta penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah.(a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah