
Beritakalteng.com, BUNTOK – Diduga kuat bahwa pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan sudah dipenuhi kecurangan sejak awal bahkan sebelum proses penjaringan bakal calon.
Dugaan kecurangan tersebut diungkapkan oleh Sudianto, salah satu warga yang mengajukan diri sebagai bakal calon PAW Kades Kalanis yang digugurkan oleh panitia.
Kepada awak media, ia menceritakan, bahwa sebelumnya pada tanggal 25 September sampai 9 Oktober 2021 ada 11 orang panitia yang melakukan penjaringan bakal calon PAW Kades. Dalam proses penjaringan tersebut, ada enam orang bakal calon Kades telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan.
Pada tanggal 21 Oktober pada saat seleksi berkas di Kabupaten, dari enam bakal calon ditetapkanlah sebanyak empat orang lolos yang salah satunya adalah dirinya. Kemudian pihak kabupaten menyarankan agar tahapan selanjutnya, pada seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2021.
Namun, pada tanggal 21 Oktober 2021, sebanyak sembilan orang menyatakan mengundurkan diri dari pantia pemilihan.
“Alasannya ketika mengantar berkas ke Buntok, anggota pantia yang lain tidak dibawa. Ketua panitia ini mengurus sendiri berkas pendaftaran tersebut ke Buntok,” cerita dia.
“Tanggal 21, panitia ini sudah dianggap bubarlah, karena lebih daripada 50 persen (yang mundur), tinggal dua orang saja lagi yang ada,” bebernya.
Lanjut Sudianto lagi, pada tanggal 5 November 2021 dibentuklah panitia baru yang beranggotakan tujuh orang. Berdasarkan perintah Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalanis, panita baru ini ditugaskan untuk melakukan tahapan pemilihan dari awal kembali, mulai dari perencanaan dan penjaringan bakal calon.
“Ini melakukan penjaringan ini tidak dilaksanakan, pada tanggal 24 November mengumumkan kita gugur, tidak lolos. Pertanyaannya panitia itu dapat berkas darimana?” tukas dia mempertanyakan.
“Panitia ini menyeleksi berkas, darimana panitia mendapatkan berkas itu? Ini kan hasil kerja panitia yang lama, ini dibatalkan demi hukum, panitia yang baru tanpa melakukan penjaringan langsung mengugurkan kita, kan aneh!” imbuh Sudianto.
Diakuinya, karena sebab itulah, dirinya kemudian melayangkan keberatan kepada panitia. Namun, beber Sudianto lagi, sanggahan diberikan panitia sebagai jawaban menggugurkan dirinya menjadi bakal calon dengan alasan yang tidak ada tercantum di dalam peraturan pemilihan.
“Alasan mereka menggugurkan itu tidak masuk akal, tidak ada di dalam aturan,” sesalnya.
Ini yang kemudian memunculkan kecurigaan, bahwa panitia kemungkinan besar ada ‘permainan’ dengan beberapa oknum tertentu di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) dan beberapa orang yang harus diuntungkan dalam proses pemilihan PAW Kades Kalanis.
Pasalnya, ditegaskan Sudianto, tanpa pelaksanaan proses penjaringan bagaimana mungkin panitia bisa menetapkan bakal calon mana yang lulus dan tidak lulus. Bilamana memang berkas yang digunakan adalah hasil dari penjaringan oleh panitia yang lama, kenapa dirinya yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kemudian digugurkan oleh panitia yang baru.
Bahkan yang sangat disesalkan oleh Sudianto, hingga saat ini surat yang dilayangkannya kepada DSPMDes Barsel terkait rekomendasi, hingga saat ini tidak juga dibalas oleh dinas.
“Coba kalau DSPMDes itu di tengah-tengah posisinya (netral), harus melihat dulu berkas panitia ini, kerjanya mana, Perbupnya mana, SK panitia mana? Lihat dulu kinerja panitia ini, benar atau tidak! Ini malah memberi keyakinan dengan panitia,” tukasnya menyesalkan.
“DSPMDes yakin dengan panitia ini benar, tapi setelah kita cek, alasan panitia menggugurkan kita itu, tidak ada tertuang dalam ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai permohonan tidak ditulis menggunakan tulis tangan di kertas folio bergaris. Kita lihat di dalam peraturan menteri, UU, di Perda, Perbup dan bahkan di peraturan panitia pun tidak ada mewajibkan ini!” contohkan Sudianto.
Selanjutnya, ia juga menyayangkan panitia menjadikan kasus hukum ilegal logging pada tahun 2007 lalu sebagai salah satu alasan menggugurkan dirinya, padahal surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Buntok sebagai syarat pendaftaran, menyatakan dengan jelas bahwa dia masih memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih.
“Habis itulah, SKCK lagi, kita harus sejujur-jujurnya kan minta agar SKCK ini keluar. Aku di sana jujur lah, pernah kesandung kasus ilegal logging tahun 2007 tepatnya pada tanggal 27 Desember, masa hukumanku pada waktu itu adalah 14 bulan,” terangnya.
“Nah begitu juga kita di pengadilan, kita minta surat kepentingannya untuk mengikuti pemilihan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pengadilan, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Sudianto menjelaskan.
“Kita punya hak dipilih, punya hak politik di sini. Termasuk masalah ijazah, memang pihak sekolah salah tulis, tapi ini sudah ada surat keterangan dan ini sudah dilampirkan semua di berkas pendaftaran,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/1/2022), Kepala DSPMDes Barsel, Selviriyatmi, mengaku prihatin dengan yang bersangkutan karena tidak lulus seleksi administrasi dan hal itu yang seharusnya di persiapkan dengan matang.
“Contoh untuk ijazah tidak ada ttd Kadis Pendidikan, sebagai bukti legalisir izajah,” sebutnya.
Selvi kemudian membantah dugaan adanya ‘permainan’ antara panitia Pilkades dengan pihak oknum di dinas terkait proses seleksi para bakal calon PAW Kades Kalanis.
“Bukan seperti itu kronologisnya, nanti saja, hari kamis menghadiri mediasi di PTUN. Supaya beritanya langsung hasil dari PTUN nanti,” pungkasnya.(Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah