
Beritakalteng.com, BUNTOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat pada Rapat Paripurna 11 masa persidangan III, Senin (6/12/2021).
Disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, dua Ranperda yang diserahkan oleh Pemkab tersebut adalah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Laboratorium Kesehatan Daerah dan Pencabutan Ranperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pilkades Serentak.
“Kita telah menerima dua Ranperda yang disampaikan Pemkab melalui pidato pengantar Bupati,” terangnya kepada awak media usai memimpin rapat.
Dijelaskan Farid, di dalam Ranperda retribusi pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh UPT Labkesda, nantinya akan dilaksanakan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan.
Sementara itu, Ranperda pencabutan Perda pemilihan Kades serentak, merupakan program pembentukan Perda tahun 2021 yang nanti dilanjutkan ke tahun 2022 mendatang.
“Kita harapkan Raperda ini akan selesai pada Januari 2022 mendatang,” tutupnya.(Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah