BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Diketahui Pemerintah pusat telah memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.
“Adanya kebijakan pemerintah pusat terkait izin penggunaan syarat RTD-Antigen bagi pelaku perjalanan jalur udara, adalah langkah bijak. Hal ini menjadi terobosan yang baik bagi masyarakat,”kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, meskipun syaratnya hanya antigen, akan tetapi sejatinya tidak melupakan esensi dari pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama, sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Sigit yang juga merupakan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini melihat, Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini sudah melakukan upaya pencegahan untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
“Tinggal bagaimana masyarakat mendukung upaya tersebut. Salah satunya tetap waspada dan tidak lengah dengan protokol kesehatan,” tandasnya. (don/arl)