Dibekuk : Diduga Nyambi jadi pengedar Inex, seorang ASN di Kota Buntok berinisial MM, dibekuk oleh jajaran Satnarkoba Polres Barsel.

ASN Bandar Inex di Buntok Dibekuk Polisi

Dibekuk : Diduga Nyambi jadi pengedar Inex, seorang ASN di Kota Buntok berinisial MM, dibekuk oleh jajaran Satnarkoba Polres Barsel.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran ketahuan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Inex, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan berinisal MM, dibekuk oleh anggota Satnarkoba Polres setempat, Kamis (27/5/21).

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat narkoba Iptu Sanip, penangkapan MM dilakukan di seputaran jalan Kartini kota Buntok sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang akan terjadi transaksi jual beli inex, di sekitar jalan Kartini, Buntok,” beber Sanip kepada awak media, Jumat (28/5/21),

Diceritakan Sanip, setelah mengantongi informasi masyarakat, aparat kemudian bergegas mendatangi lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi. Pada saat itu, ada seseorang yang melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy dengan nopol KH 6809 DH yang mencurigakan.

“Kemudian kita hentikan dan saat ditanya mengaku atas nama MM, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong celana depan barang bawaan berupa 10 Butir narkotika jenis Inex,” ceritanya.

Dibeberkan Sanip, inex tersebut dibungkus plastik klip bening dan digulung kertas warna putih, dilapis dengan tisu dan plastik warna hitam yang di plaster bening disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Selain barbuk inex, polisi juga menyita sebuah handpone merk Samsung J7 Pro warna Silver. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Barsel, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka dikenakan  pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *