Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (18/3/2021) yang lalu, secara resmi menyerahkan piagam penghargaan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) kepada DPRD Palangka Raya.
Selain penyerahan piagam penghargaan juga dilakukan penandatangan MoU antara Kemenkum HAM Kalteng bersama DPRD. Dengan diserahkannya piagam penghargaan itu maka DPRD Palangka Raya secara resmi menjadi anggota JDIHN.
“Iya, DPRD Palangka Raya secara resmi menjadi anggota JDIHN,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto usai menerima secara langsung penghargaan itu.
Menurutnya, dengan adanya MoU dengan Kemenkum HAM, maka DPRD Palangka Raya akan siap untuk lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIHN.
Pengelolaan dan pemanfaatan JDIHN itu sendiri bertujuan sebagai basis data digital dokumen hukum, agar memudahkan masyarakat yang ingin mengaksesnya.
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya.
“JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIHN,” beber Sigit.
Secara umum sambung politikus PDI perjuangan ini, JDIHN juga telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum.
Bahkan portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum, yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non regulasi.
Tercatat hingga November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah 1600 lebih. Bahkan 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589.
“Nah, saat ini DPRD Palangka Raya secara resmi menjadi anggota JDIHN, tentunya akan menambah kembali jumlah anggota yang terintegrasi dengan laman JDIHN,” tandas Sigit. (arl/aga)