beritakalteng.com – KUALA KURUN – Personel Polsek Kurun, Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli sekaligus Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 kepada warga yang beraktifitas di Pasar Lama Kec. Kurun, Kab. Gumas, Prov. Kalteng. Selasa (09/02/2021) siang.
Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, S.H., menyampaikan kegiatan sosialisasi Yustisi dan Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Gumas No 33 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kab. Gumas.
“Anggota Polsek Kurun memberikan imbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, serta menyampaikan sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial untuk memberikan efek jera,” tuturnya.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kec. Kurun dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 agar tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. (arl)