beritakalteng.com – Kuala Kurun – Polsek Manuhing melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang berada di tempat pelayanan publik, Kamis (21/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Manuhing, Ipda Juwito mengatakan Bhabinkamtibmasnya menerangkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, tidak ada melakukan pungli berbentuk apapun. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik di dunia pendidikan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat,” harapnya.
Selain itu dirinya juga berharap, masyarakat dapat memahami Peraturan Pemerintah tentang Satgas Saber Pungli yang sudah di bentuk sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan kebijakan, agar tidak sedikitpun memberikan celah terjadinya pungli dalam setiap aspek bidang. (arl)