beritakalteng.com – Kuala Kurun – Guna mengantisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Kahut, Polres Gunung Mas mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sosialisasi ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan sasaran tempat-tempat keramaian masyarakat seperti perkantoran atau pun di pusat layanan publik lainnya, Senin (18/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Kahut Iptu Waryoto mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Waryoto.
Ia menambahkan, jajaran personil Polsek Kahut akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan kerumutan aman dari pungutan liar.
“Pihak Muspika dan perangkat Desa sampai ke Kepala Dusun dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan di samping itu, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 juga tetap harus kita jalankan,” tutupnya. (arl)