
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA — Kesimpulan Rapat Internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bukan sebagai upaya menghambat pihak eksekutif dalam menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bumi Tambun Bungai.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, drs. Yohannes Freddy Ering MSi, sekaligus sebagai bentuk bantahan dari kalangan DPRD Kalteng, atas tudingan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran yang menyebut kesimpulan Rapat Banggar sebagai upaya menghambat penanganan pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Sebagaimana untuk diketahui, dalam kesimpulan Rapat Internal Banggar DPRD Kalteng itu, pada prinsipnya semua perwakilan Fraksi pendukung DPRD telah menyetujui dan sepakat, adanya realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ini bukan persoalan peka atau tidak peka, melainkan ini persoalan transparansi dan akuntabilitas anggaran,” Tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Freddy Ering kepada awak media, Minggu (26/4/2020).
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng (Kalteng) Bidang Hukum Pemerintahan dan Keuangan tersebut menyampaikan, sesuai kesimpulan Rapat Internal Banggar DPRD Kalteng, maupun sikap dari 7 fraksi pendukung Dewan, tidak ada yang namanya menghambat, apalagi menolak kebijakan pemerintah pusat melakukan realokasi dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, untuk penanganan pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Demikian halnya, soal kewenangan atau diskresi sepihak eksekutif sesuai SKB dalam merealokasi, termasuk menggeser APBD 2020 tanpa harus melibatkan legislatif.
“Silakan saja, hanya sebagai implementasi fungsi pengawasan sebagaimana juga yang diatur dalam SKB, maka tidak berlebihan, apabila DPRD perlu kejelasan kenapa harus Rp 689 M yang digeser, kenapa tidak disertai dengan adanya rincian kegiatan atau keperluan, baik itu untuk pelayanan kesehatan, stimulus ekonomi, maupun rincian jaring pengaman sosial (JPS), sejak awal itu sudah kita mintakan tapi tidak pernah dipenuhi,” Ungkapnya.
Sambung Wakil Rakyat Dapil Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut mengatakan, kalaupun sesuai SKB, dimungkinkan penempatan dana penanganan pandemi dalam pos belanja tidak terduga (BTT), Tetapi tetap harus ada rincian penggunaannya.
“Menurut hemat kami, tetap harus ada rincian penggunaan, sebab kalau tidak, akan sangat rawan penyimpangan pada saat bahkan sampai pasca pandemi. Ini soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, apalagi ini tahun politik. Jadi janganlah kita atas nama pandemi dan atas nama SKB, lalu jadi serampangan dan tanpa kendali dalam hal anggaran,” Pungkas Freddy.
Hingga berita ini diturunkan, para awak media, akan terus berupaya mengkonfrontir kepada berbagai pihak terkait, untuk mendapatkan penjelasan, sekaligus sebagai upaya perimbangan dari berbagai pihak.(YS)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah