Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Gubernur Kalteng, pada hari Sabtu (14/03) kemarin, telah mengeluarkan surat edaran No. 443.2/20/BU tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng), yang mana salah satu isi poinnya ialah menginstruksikan kepala daerah se Kalteng, untuk menutup sementara waktu, Tempat Hiburan Malam (THM).
Berkenaan dengan hal ini, sekaligus sebagai tindaklanjut surat edaran tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, selanjutnya dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat koordinasi dengan SOPD dan Forkopimda kota, terkait hal tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin kepada awak media, seusai menghadiri Konferensi Pers Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, belum lama ini, di Istana Isen Mulang, rumah jabatan Gubernur Kalteng.
Kepada awak media, Fairid menyampaikan, mengingat hal itu adalah sebuah instruksi, maka selanjutnya pihak Pemko Palangka Raya, akan segera berkoordinasi, dengan instansi teknis, yakni SOPD terkait dan Forkopimda lingkup kota, serta sejumlah stakeholder terkait, terutama dengan para pengelola THM, yang ada di Kota Palangka Raya ini.
Dirinya juga mengutarakan bahwa pihaknya, sejak tanggal 17 Februari 2020 kemarin, hingga hari ini sudah melakukan upaya deteksi dini, dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Yang pasti dalam instruksi tersebut akan segera ditindaklanjuti. Adapun THM yang akan ditutup, meliputi diskotik dan karaoke dan lainnya,” Ucap Walikota Palangka Raya, Senin (16/03).
Sambung Fairid menuturkan, berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya juga meminta kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, agar bersama-sama melaksanakan surat edaran tersebut, serta tidak lupa dirinya mengingatkan agar masyarakat juga tetap menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan gerakan masyarakat (Germas) pola hidup bersih dan sehat.(YS)