Tahap Finalisasi, Raperda Penanggulangan Karhutla Ditargetkan Selesai Tahun 2020


Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diharapkan terselesaikan pada tahun 2020. Raperda ini tentunya sangat dinantikan masyarakat Kalteng, khususnya bagai peladang.

Berkenaan dengan hal itu, Anggota DPRD Kalteng Sirajul Rahman mengatakan, Raperda inisiatif yang diusung DPRD kalteng sejak periode 2014 – 2019 tersebut, telah memasuki tahap finalisasi.

“Memang saat ini Raperda penanggulangan Karhutla sudah mencapai tahap finalisasi, hanya saja ada  beberapa revisi yang harus dilakukan, sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Salah satunya seperti perubahan kalimat Kebakaran Hutan dan Lahan, menjadi Kebakaran Lahan Gambut saja,” kata Sirajul Rahman, saat dibincangi awak media.

Adaput pencapaian tahap akhir Raperda Penanggulangan Karhutla, pihaknya sepakat untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan kelanjutan pembahasan Raperda tersebut akan dilanjutkan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Alasan tidak dibentuknya pansus sendiri, ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini menambahkan bahwa Raperda ini sudah masuk ketahap finalisasi.

“jadi kami sepakat untuk tidak membentuk Pansus, karena kami hanya tinggal menindaklanjuti instruksi Mendagri untuk melakukan revisi dibeberapa kalimat sebelum disahkan menjadi perda dan kita targetkan, agar Raperda ini bisa secepatnya disahkan paling tidak tahun 2020,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *