Dampak Udara Buruk, UPR Liburkan Aktifitas Perkuliahan

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Menyikapi kualitas udara yang kian menurun hingga masuk pada level Berbahaya, maka Universitas Palangka Raya (UPR) menghentikan semua aktifitas perkuliahan.

Kebijakan tersebut, merupakan hasil keputusan rapat bersama Rektor UPR bersama-sama dengan unsur Pimpinan UPR, Dekan Fakultas dan Civitas Akademika di lingkup UPR, yang dilakukan belum lama ini.

Keputusan meliburkan aktifitas perkuliahan, didasari atas terbitnya surat edaran Rektor UPR No 15/UN24/LL/2019, perihal Libur Perkuliahan, yang ditujukan kepada Wakil Rektor, Dekan Fakultas dan Direktur Program Pascasarjana dilingkup UPR.

Saat dibincangi awak media, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi mengatakan, keputusan untuk meliburkan aktifitas perkuliahan tersebut, mengingat kualitas udara di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya, semakin menurun.

“Yangmana, secara kasat mata partikel udaranya mencapai 2 pm (particular meter), dimana ukurannya sangat kecil sekali dan sangat berbahaya, bagi kesehatan tubuh manusia.”

“Mengingat kecilnya ukuran partikel udara tersebut, bahkan sangat berbahaya, karena bisa membunuh secara senyap, maka kamipun untuk mengantisipasi, dampak buruknya, yaitu dengan cara meliburkan semua aktifitas perkuliahan di lingkup UPR,” kata Andrie Elia, Senin (16/09).

Baca Juga : Pencegahan Karhutla, CIMTROP UPR dan BNF Tawarkan Solusi Drone Berkamera Thermal

Lebih lanjut, kegiatan perkuliahan diliburkan terhitung sejak hari ini Senin tanggal 16 hingga hari Rabu 18 September 2019. Keputusan meliburkan semua aktifitas perkuliahan ini telah mendapat persetujuan dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti.

Meski diliburkan, para mahasiswa tetap diberikan tugas oleh para dosen. Dan kedepannya, akan dilihat perkembangannya. Apabila, memang tidak ada penurunan, maka keputusan untuk meliburkan aktifitas perkuliahan akan diperpanjang.

“Keputusan meliburkan aktifitas perkuliahan, hanya ditujukan untuk mahasiswa saja. Namun, untuk semua dosen, staf dan tenaga kontrak di lingkup UPR, diminta untuk tetap beraktifitas seperti hari-hari biasanya. Karena keputusan meliburkan dosen, staf dan tenaga kontrak itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.”tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *