Beritakalteng.com, SAMPIT- Kepala Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim)
Dedi. S akhirnya juga mengadu ke lembaga DPRD Kotim terkait nasib masyarakat desanya yang sampai saat ini belum menikmati hak plasma 20 persen dari pihak Perusahaan yang beroperasi diwilayah desanya saat ini.
Ditemui diruang praksi PKB, Dedi ditemani Mantir Adat Desa Kapuk, Kosasih menilai sejauh ini belum ada dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa setempat pasca keberadaan enam perusahaan dimaksud berkaitan dengan meningkatkan sumber ekonomi masyarakat.
“Memang sampai saat ini, perusahaan ini yang masih beroperasi di wilayah desa kami belum ada merealisasikan plasma, itu juga saat ini yang menjadi keresahan masyarakat desa kami. Hal inilah yang mengundang kami untuk mengadukan hal ini ke lembaga dewan, khususnya anggota dewan dari dapil kami,” Ungkap Kosasih, Senin (26/8) tadi siang.
Bahkan selama ini menurut Kosasih juga menjelaskan, tidak hanya berkaitan dengan plasma saja yang sulit untuk direalisasikan oleh pihak perusahaan tersebut, melainkan memberdayakan pekerja lokalpun hingga saat ini sangat dipersulit dan kurang mendapatkan tempat di perusahaan dimaksud.
“Kami menyampaikan aspirasi kami kepada anggota dewan yang baru ini, supaya benar-benar bisa pro terhadap kepentingan rakyat, terutama dalam mensejahterakan rakyat yang ada di pedalaman, harapan masyarakat tentunya plasma bisa direalisasikan dan CSR serta karyawan lokal di berdayakan,” Tutupnya.
Sementara itu M.Abadi selaku anggota DPRD Kotim yang saat ini juga merangkap Ketua Praksi PKB di lembaga legislatif tersebut meminta agar pihak perusahaan segera menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Kapuk ini sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini.
“Kami sudah lakukan komunikasi dengan salah satu menagement pihak perusahaan dan mereka akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, kami berharap supaya hal ini menjadi langkah awal yang baik sehingga ada kesepakatan yang baik juga nantinya antara pihak-pihak yang bersangkutan,”Ujarnya.
Dia juga menjelaskan jika melihat dari sisi aturan yang ada, sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Pertanahan RI bahwa setiap perusahaan yang mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) termasuk perpanjangan atau pembeharuan wajib membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“Bahkan disitu disebutkan bahwa hal itu bersifat wajib, sebagai bentuk melaksanakan tanggungjawab secara sosial dan lingkungan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR),” Tukasnya.(So)