Beritakalteng.com, BUNTOK – Aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. Bara Prima Mandiri (BPM) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan, setelah perusahaan tersebut diduga tidak mengelola limbah dengan benar sehingga mencemari lingkungan di wilayah operasinya.
Dari rekaman yang terlihat aliran air berwarna cokelat pekat mengalir di area tambang, diduga merupakan air limbah yang tidak dikelola dengan benar, Jumat (12/12/2025)
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, bahwa PT. BPM diduga tidak memiliki kolam endapan limbah (Settling Pond) yang seharusnya menjadi fasilitas wajib untuk menahan dan mengolah air limbah sebelum dilepas ke lingkungan. Tanpa fasilitas ini, limbah tambang rentan mengalir langsung ke sungai dan berpotensi mencemari aliran air dan tanah yang digunakan masyarakat.
Dugaan pelanggaran lingkungan ini mencuat setelah munculnya sengketa lahan antara perusahaan dan warga sekitar. Konflik tersebut membuka fakta bahwa sejumlah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum diselesaikan, termasuk pembayaran lahan yang masih tertunda. Kondisi itu memicu aksi pemortalan oleh warga di sekitar area operasional tambang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, di mana pengawasan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro, menerangkan bahwa kondisi adanya dugaan limbah tersebut akibat dari adanya aksi massa yang memasang portal di lahan di wilayah Taliwung, sehingga unit tambang tidak bisa masuk melakukan penanganan limbah yang merupakan dampak dari beberapa hari terjadi hujan.
“Sebenarnya kalau settling pond itu ada sesuai dengan AMDAL, kalau kami menyebutnya di tambang itu di sebelah selatan, di sebelah utara, (air limbah) dialirkan ke penampang depan, di situ ada bahan kimia atau kapur, itu sudah dicek semua PH dan sebagainya,” tutur dia.
“Tapi ya kami tidak bisa mengelola itu karena ada portal, (tidak bisa) ke settling pond, alat tidak bisa bekerja karena diportal warga. Berapa hari mereka sudah (memortal) sejak hari Minggu (7/12/2025), harinya hujan terus lagi. Biasanya limbah itu dialirkan ke settling pond, setelah masuk kolam biasanya diberi obat sesuai dengan standar baku lingkungan,” terang Evat menambahkan.
Sementara itu, berkaitan dengan aksi klaim warga di atas lahan tambang PT. BPM, diungkapkan dia, bahwa lahan itu sebenarnya sudah dibebaskan pada tahun 2010 – 2011 oleh pemerintah daerah Barsel pada masa kepemimpinan Bupati Baharuddin H. Lisa.
“Ada SK-nya (dari Bupati), dari Pertanahan, dari Kepolisian, itu semua dilibatkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Akan tetapi, menurut dia perihal ada warga yang menuntut hak kelola atas lahan itu, managemen perusahaan sangat memahami hal tersebut.
Namun dikarenakan ini merupakan hutan, menurut dia tidak ada yang berhak mengakui lahan tersebut sebagai hak milik, namun sebab ada kebun ataupun ladang yang selama puluhan tahun dikelola oleh warga, perusahaan hanya bisa mengganti hak kelola tersebut dalam bentuk tali asih.
“Soal teman-teman yang melakukan aksi ini, adalah perihal menuntut hak kelola, tidak jadi masalah karena sifatnya adalah tali asih,” tutur Evat.
“Tapi untuk saat ini masih belum ketemu kecocokan angka, antara warga yang menuntut dengan pihak perusahaan, mereka (warga) awalnya sempat minta Rp.100juta per hektar, sekarang turun lagi jadi Rp.35juta per hektar, sedangkan kemampuan perusahaan hanya sekitar Rp.10juta per hektar, itu saja yang belum ketemu,” jelas dia menambahkan.
Evatro kemudian berharap agar persoalan ini segera selesai dengan solusi terbaik bagi semua pihak, tanpa ada konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Pasalnya, kata dia, PT. BPM merupakan salah satu perusahaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja lokal, bahkan jumlahnya mencapai 80 persen dari total keseluruhan karyawan yang ada.
“Saya selaku KTT berharap agar persoalan ini bisa cepat selesai, dengan solusi terbaik untuk semua pihak, karena kita kalau masalah ini berlarut-larut, maka akan merugikan buat semuanya, apalagi ini semua kan sama-sama orang kita juga,” imbuhnya.
“Apalagi selama ini PT. BPM juga menyerap tenaga kerja lokal sangat banyak, kami komitmen untuk terus membangun warga lokal, salah satunya melalui pemberian pelatihan bagi para calon karyawan kami, salah satu contohnya yang kita laksanakan bersama PT. Petrosea waktu itu,” beber Evatro.

Sementara itu, berkaitan dengan masalah pengelolaan limbah tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, Bilivson, mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap PT. BPM.
“Kami cross check dululah, tksh,” jawab dia singkat, Jumat (12/12/2025).
Di sisi lain, menjawab persoalan menyangkut aksi tuntutan massa terhadap PT. BPM, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, membenarkan adanya informasi akan dilakukannya mediasi kembali di Polres Barsel pada Sabtu (13/12/2025).
“Rencana hari Sabtu besok, namun ini masih tahap pengumpulan data. Mohon doanya agar semua berjalan dengan baik. Dan mohon agar masyarakat bersabar,” jawab Kapolres, Jumat (12/12/2025).
Dia berkomitmen untuk terus bersikap netral demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Siapapun pasti kita dukung, asalkan benar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kelompok masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barsel, melakukan aksi damai di wilayah tambang PT. BPM.
Dalam tuntuntannya, warga meminta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pembayaran terhadap hak kelola warga di atas lahan seluas 52 hektar yang kini masuk ke dalam konsesi perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
Warga dan PT. BPM sebenarnya sudah melaksanakan tiga kali mediasi di bulan November dan Desember 2025 yang difasilitasi oleh tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Barsel.
Dalam mediasi itu, PT. BPM mengakui bersedia membayar tali asih kepada warga atas klaim hak kelola di atas lahan seluas 52 hektar, namun untuk nilai tali asih sendiri belum tercapai kesepakatan.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah