Palangka Raya, Beritakalteng.com – Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menyampaikan laporan pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan perusahaan di Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan kerja bersama berbagai tim dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pelayanan sesuai aturan terbaru.
Dalam penyampaiannya, Vallery menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan layanan perizinan telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Regulasi tersebut menjadi pondasi penting guna memastikan layanan publik yang diberikan semakin tepat, cepat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyelenggaraan layanan perizinan tidak hanya menjadi urusan satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab teknis. Hal ini dilakukan agar proses perizinan tidak berjalan parsial tetapi terintegrasi dalam satu sistem pelayanan yang lebih luas dan jelas.
“Tentu GTSK tidak hanya menjadi urusan dari JPM GTSK sendiri, tapi juga merupakan kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah yang memiliki kewajiban teknis dalam proses perizinan,” ucap Vallery menegaskan.
Pada rapat tersebut, Vallery memaparkan empat agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. Agenda pertama meliputi penyampaian, evaluasi, serta pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang disesuaikan dengan rekomendasi terbaru dari hasil review Inspektorat.
Ia menambahkan bahwa pembaruan SOP merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan alur kerja, kepastian prosedur, serta kesesuaian standar pelayanan dengan perkembangan regulasi yang terus berubah.
Agenda kedua membahas integrasi sistem perizinan lintas perangkat daerah, termasuk pemanfaatan Online Single Submission (OSS) dan SINYADU (Sistem Pelayanan Terpadu Daerah). Integrasi digital tersebut dinilai penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Integrasi sistem diperlukan agar akses layanan lebih efisien dan dapat diakses secara transparan baik oleh pemohon maupun pihak teknis,”jelasnya.
Sementara itu, sambutan resmi dari Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah, Arbert Tombak, menegaskan bahwa langkah koordinasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan publik terhadap layanan perizinan yang lebih responsif.
“Tentu langkah ini bertujuan memperkuat transparansi, juga sinkronisasi data, dan mempercepat proses rekomendasi teknis yang selama ini menjadi hambatan utama dalam penyelesaian perizinan perusahaan,” ujar Arbert saat membaca sambutan di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (09/12/2025).
Agenda ketiga rapat menyoroti pembentukan tim teknis pada setiap sektor terkait layanan perizinan. Tim teknis ini diarahkan menjadi unit percepatan untuk verifikasi lapangan, penyusunan rekomendasi teknis, hingga penyelesaian persoalan administratif.
Dalam agenda terakhir, para kepala OPD melakukan penandatanganan komitmen percepatan pelayanan perizinan perusahaan. Komitmen tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk terus meningkatkan efisiensi dalam layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Komitmen ini mencerminkan keseriusan kita bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih sederhana,”tandasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap sistem perizinan dapat terus berkembang lebih modern, efisien, serta berorientasi pada kepuasan publik dan kemudahan berusaha. (Wid)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah