
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, dr. Jimmi Hutagalung.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dr. Jimmi Hutagalung, membenarkan telah menegur dan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek renovasi Puskesmas Dayu.
“Saya tegaskan agar kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, walaupun ada yang adendum,” jelas dr. Jimmi, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa renovasi dan pembangunan Puskesmas Dayu harus berkualitas, kemudian pekerjaan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian surat perintah kerja (SPK).
“Artinya pekerjaan selesai dengan kualitas yang baik sehingga berfungsi, jangan pekerjaan selesai namun tidak berfungsi,” ujarnya.
Untuk proyek Puskesmas Dayu ini, kata dr. Jimmi pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak kontraktor sebagai bentuk penegasan terhadap pekerjaan ini.
“Untuk kontraktor Puskesmas Dayu sudah kita ingatkan dengan surat peringatan dua kali, tentu kita terus memantau pekerjaan dilapangan,” jelas Jimmi.
Untuk saat ini, kata Jimmi ada dua pembangunan Puskesmas yang sedang berjalan diantaranya Puskesmas Hayaping, Puskesmas Dayu untuk Puskesmas Telang Siong masuk dalam kategori rehab.
“Kita berharap seluruh fasilitas kesehatan ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat, namun tetap dengan kualitas bangunan yang baik dan aman,” pintanya.
Sementara itu, pihak kontraktor yang mengerjakan Puskesmas Dayu saat dihubungi tidak ada jawaban, sampai berita ini tayang. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah