Foto : Lokasi lahan yang dibatasi oleh Fiktoriadi dan Heping, dikarenakan belum mendapatkan hak oleh PT. Dahlia Biru.

Terkait Sengketa Lahan di Talekoi, Polres Barsel Kembali Panggil Dua Warga

Beritakalteng.com, BUNTOK – Penyidik Polres Barito Selatan kembali memanggil dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Miak dan Sinderman berkaitan dengan adanya laporan masyarakat atas nama Rahman yang menuding warga menghalangi atau merintangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.

Keduanya diundang untuk memberikan keterangan di Polres Barsel, Kamis (9/10/2025).

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK melalui pesan singkat, Rabu (8/10/2025).

Dia mengatakan pemanggilan Miak dan Sinderman adalah lanjutan proses penyelidikan sengketa lahan antara PT. Dahlia Biru dengan masyarakat desa Talekoi.

Kapolres berjanji akan profesional dan mengedepankan mediasi antara semua pihak.

Diterangkan Jecson, undangan klarifikasi adalah untuk diambil keterangan. Tahap penyelidikan untuk membuat terang semuanya, sehingga masing-masing pihak bisa memberikan keterangan.

“Biar tidak ada istilah istilah kriminalisasi. Semua pihak yang dianggap mengetahui terkait persoalan tersebut pasti diundang klarifikasi,” tekan dia.

Dia meminta agar semua pihak yang dipanggil tidak perlu takut, karena Polisi akan melaksanakan proses penyelidikan masalah ini secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kita meminta media juga bisa melihat persoalan secara utuh.
Kita dari Polres Barito Selatan akan menangani secara profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” tegas Jecson.

Selain itu, Kapolres juga berjanji akan mengedepankan mediasi antara semua pihak dalam penyelesaian masalah ini.

“Tetap kita kedepankan mediasi kepada para pihak,” tandasnya.(tampetu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *