Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Mediasi sengketa lahan antara PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dan ahli waris Nertian Lenda mengalami kebuntuan, pihak keluarga dipersilahkan menggugat melalui pengadilan atau jalur hukum positif.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), Kalimantan Tengah, kembali memfasilitasi proses pembuktian klaim atas lahan yang disengketakan pada Senin (6/10/2025). Lokasi sengketa berada di jalur hauling PT. MUTU dari Km.16 hingga Km.25.
Mediasi yang telah memasuki sesi keempat ini difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Pemkab Bartim. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta ATR/BPN, dengan tujuan menjamin proses penyelesaian yang adil, netral, dan transparan.
Pertemuan dilaksanakan di aula Kantor Bupati Barito Timur, Tamiang Layang. Dalam forum ini, baik PT MUTU maupun pihak keluarga Netien Lenda memaparkan data serta dokumen pendukung masing-masing untuk memperjelas status kepemilikan atas lahan yang diperselisihkan.
Asisten I Setda Bartim, Ari Panan, menyampaikan bahwa agenda pembuktian ini merupakan bagian penting dalam rangka menegaskan posisi hukum masing-masing pihak. Ia berharap, jalannya mediasi dapat menciptakan penyelesaian yang damai, adil, dan menguntungkan semua pihak.
“Dengan difasilitasinya kedua pihak, diharapkan ditemukan solusi penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang sehat dan positif,” ujar Ari Panan di hadapan para peserta mediasi.
Perwakilan eksternal PT MUTU, Sahat Sarumpaet, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh keluarga Nertian Lenda tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Sahat, lahan di sekitar area Km.16 hingga 25 itu di kanan dan kiri jalan hauling merupakan milik warga sekitar, yang sudah ditanami karet dan sawit. PT MUTU pun menghargai keberadaan masyarakat sekitar dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Sahat juga menjelaskan, bahwa Pemkab Bartim menegaskan peran netralnya dalam forum mediasi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap hasil atau keputusan dari masing-masing pihak.
“Semua keputusan tetap berada di tangan masing-masing pihak,” ujarnya kepada media.
Meski siap mengikuti lewat jalur hukum positif, PT MUTU tetap membuka ruang dialog. Menurut Sahat, proses hukum akan ditempuh sebagai langkah terakhir apabila mediasi tidak membuahkan hasil yang disepakati bersama.
Di sisi lain, perwakilan keluarga Netien Lenda, Hardikal Pinagu, menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung belum menghasilkan keputusan final. Pihak keluarga masih menimbang jalur hukum yang akan diambil.
Dia menjelaskan bahwa Tim Terpadu menawarkan tiga skema penyelesaian: hukum positif, hukum adat, atau kombinasi keduanya. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga cenderung memilih jalur hukum adat.
“Pilihan ini diambil dengan mempertimbangkan keberadaan serta peran penting hukum adat dalam kehidupan masyarakat Barito Timur,” pungkasnya.
Pihak keluarga, lanjut Hardikal, masih akan melakukan pertimbangan dan koordinasi internal sebelum mengambil langkah resmi berikutnya dalam penyelesaian sengketa ini.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan menjelaskan bahwa perbedaan pandangan masih menjadi kendala utama.
PT MUTU akan bersikukuh untuk meyelesaikan persoalan ini secara jalur hukum, disisi lain, ahli waris menginginkan agar penyelesaian dilakukan secara adat. Maka dari itulah, mediasi kali ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ari.
Dirinya menegaskan bahwa Tim PKS akan mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum ataupun merugikan pihak satu dengan lain selama proses sedang berlanjut.
Dengan belum adanya kesepakatan ini, Tim PKS secara resmi menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai. Pemerintah Kabupaten Barito Timur tetap berharap nantinya kedua belah pihak dapat menempuh jalur penyelesaian secara damai, menghormati proses hukum, serta menjaga kondisi wilayah agar kedua pihak dapat membuka ruang komunikasi lanjutan demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Ada 4 poin penting yang diputuskan oleh PKS Bartim terkait persoalan ini, yaitu permasalahan sudah ditangani secara maksimal sampai dengan mediasi keempat Senin (6/10/2025).
Kedua belah pihak sudah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Ketiga, sampai mediasi keempat tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan pernyataan masing – masing pihak.
Terakhir, tim terpadu PKS Bartim mengingatkan masing – masing pihak, untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau yang dapat merugikan semua pihak.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah