Foto : Surat perjanjian antara PT. Dahlia Biru dengan pihak terlapor, Fiktoriadi dan Heping.

Pertahankan Hak Atas Lahan, Warga Talekoi Dipolisikan PT. Dahlia Biru

Beritakalteng.com, BUNTOK – Gara – gara mempertahankan hak atas lahan yang digarap oleh perusahaan, dua warga desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dilaporkan ke Polisi oleh PT. Dahlia Biru.

Dua warga desa Talekoi, Fiktoriadi dan Heping memenuhi panggilan Polres Barsel, Jumat (3/10/2025), guna menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan dari seorang masyarakat bernama Rahman.

Keduanya dilaporkan dikarenakan diduga menghalangi atau merintangi aktivitas di jalan hauling pertambangan PT. Dahlia Biru.

Fiktoriadi selaku terlapor, membantah tuduhan bahwa dirinya dan kakaknya, Heping, melakukan penghalangan atau perintangan terhadap aktivitas PT. Dahlia Biru.

Menurut dia, yang ditutup oleh dirinya dan Heping adalah batas lahannya yang tergarap oleh perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

“Kami tidak pernah menghalangi aktivitas perusahaan, yang kami batasi adalah batas lahan kami yang digusur oleh perusahaan, sementara hak kami di atas lahan tersebut belum diganti oleh PT. Dahlia Biru,” tegasnya.

“Sedangkan di atas lahan yang tergusur itu, ada hak kami berupa tanam tumbuh, kebun karet dan sawit kami yang sudah kami tanam sejak puluhan tahun lalu,” ungkap pria berdarah asli Dayak Maanyan ini.

Dibeberkan oleh Fiktoriadi lagi, selain dia dan Heping, sejumlah warga lainnya juga melakukan hal yang sama, bahkan jumlahnya ada puluhan titik.

“Dan yang melakukan pembatasan di atas lahan masing – masing yang belum diganti haknya oleh perusahaan itu, bukan hanya kami, tapi ada puluhan titik,” beber dia.

Sementara, bongkar dia lagi, berdasarkan surat perjanjian antara pihaknya dengan perusahaan, managemen PT. Dahlia Biru mengakui bahwa lahan tersebut milik keluarga Fintoriadi dan berjanji akan segera menyelesaikan persoalan hak warga tersebut dalam waktu dekat.

“Kami sudah beberapa kali mediasi dengan pihak perusahaan, dan bahkan ada berita acaranya dan surat perjanjiannya, bahwa pihak PT. Dahlia Biru mengakui akan segera melakukan penyelesaian hak warga di atas lahan dimaksud,” bebernya.

Foto : Lokasi lahan yang dibatasi oleh Fiktoriadi dan Heping, dikarenakan belum mendapatkan hak oleh PT. Dahlia Biru.

Hal ini diakui oleh General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, yang mengatakan bahwa memang ada pembatasan yang dilakukan oleh puluhan masyarakat di atas lahan yang kini sudah digusur sebagai jalan hauling itu.

“Ada sekitar 14 masalah yang memang masih dalam tahap penyelesaian di wilayah desa Talekoi itu,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan surat perjanjian antara PT. Dahlia Biru dengan Fiktoriadi dan Heping, diakui kebenarannya oleh Bimbo.

“Rencananya kita akan mediasi lagi masalah itu, bahkan semua yang masih bermasalah kita akan undang semua nanti,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT. Dahlia Biru, H. Ali, melalui sambungan telepon, Kamis (2/10/2025), mengatakan bahwa lahan yang dimaksud sudah diganti rugi oleh perusahaan.

“Intinya kalau kami berani menggarap lahan itu, berarti sudah kami bayar, tidak perlu ulang – ulang pertanyaan itu,” jawabnya dengan nada sedikit meninggi.

Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, membenarkan bahwa proses hukum sedang berlangsung.

“Sedang dalam Proses penyelidikan,” jawab Kapolres melalui pesan singkat, Sabtu (4/10/2025) malam.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan pemeriksaan lapangan oleh penyidik, terkait bukti pengelolaan atas lahan dimaksud oleh Fiktoriadi dan Heping berdasarkan bukti adanya tanam tumbuh, Jecson menerangkan akan bekerja sesuai prosedur.

“Nanti melihat proses nya dulu. Biar bekerja dulu,” tandasnya.(tampetu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *