Foto : Camat Dusun Utara, Hadrianus Dempo saat melakukan pertemuan dengan perwakilan managemen PT. PIR dan PT. BA di Cafe dan Resto Galaxy Buntok beberapa waktu dekat ini.

Camat Dusun Utara Pertemuan Dengan Pihak PT. PIR dan PT. BA Bahas Tuntutan Warga Sungei Telang

Beritakalteng.com, BUNTOK –  Mendapat teguran dari Sekretaris Daerah terkait persoalan tuntutan masyarakat Desa Sungei Telang, Camat Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Hadrianus Dempo melakukan pertemuan dengan managemen PT. Palopo Indah Raya (PIR) dan PT. Bintang Arwana (BA).

Pertemuan di Cafe and Resto Galaxy, Buntok sekitar pertengahan bulan September 2025 tersebut, diakui oleh Dempo merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala wilayah kecamatan.

“Semua orang ingin menghadap camat, tidak bisa saya tolak!” jawabnya, Kamis (25/9/2025).

Dia menerangkan, untuk mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi, dirinya harus mendapatkan penjelasan dan keterangan dari semua pihak. Apalagi akui Dempo lagi, sebab pihak masyarakat yang menyatakan menolak telah memberikan keterangan kepada kecamatan.

“Sebab pak Dede (Mantir Adat) sudah menghadap dan membeberkan masalahnya, maka perlu juga saya mendengar dari sisi perusahaan, karena kabarnya mereka (perusahaan) sudah menggarap lahan, ternyata tidak ada yang menggarap lahan, baru pembebasan,” akui dia.

Selain keterangan dari pihak perusahaan dan kelompok masyarakat yang menolak, dia juga mengaku akan meminta keterangan dari pihak Pemdes Sungei Telang, sebagai bahan apabila ada pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

“Pihak Pemdes juga saya minta keterangannya, sehingga kalau nanti ada pertemuan saya ada bahan. Karena saya tidak tahu ceritanya, sudah kena teguran dari atas (Sekretaris Daerah),” cerita Dempo.

“Saya meminta agar ada pertemuan langsung antara perusahaan, masyarakat, pemdes dan pemerintah daerah, guna membahas masalah ini supaya terang – benderang,” tandasnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat adat yang dipimpin oleh Dede selaku Mantir Adat Desa Sungei Telang, telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Barsel dan DPRD Barsel, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa khawatir atas rencana lokasi pembangunan jalan hauling batu bara milik PT. PIR yang pengerjaannya dilaksanakan oleh PT. BA.

Surat tersebut mereka layangkan akibat tidak adanya respon dan tindaklanjut oleh Pemerintah Desa Sungei Telang dan Kecamatan Dusun Utara, atas keberatan mereka mengenai rencana lokasi jalan dimaksud.

Apalagi, masyarakat menilai, bahwa pernyataan Pemdes kontradiktif dengan apa yang telah mereka dilakukan di lapangan, pasalnya pada pertemuan dengan masyarakat desa di tanggal 25 Agustus 2025 di kantor BPD setempat, Pj. Kades Sungei Telang dan Ketua BPD Sungei Telang, menyatakan menolak rencana lokasi jalan hauling tersebut, namun nyatanya lahan warga yang berada di jalur lokasi rencana jalan dibebaskan seminggu kemudian.

Sementara itu, pihak PT. BA sampai dengan berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun terkait pertemuan tersebut.(tampetu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *