Anggota DPRD Barito Timur Raffi Minta Perusahaan Bekerja Sesuai Aturan

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Raffi Hidayatullah.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Persoalan pertambangan terus menjadi perbincangan hangat di Kalimantan Tengah. Hal ini ditenggarai berbagai persoalan yang muncul akibat lalainya perusahaan dalam menjalankan aturan yang ada.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Rafi Hidayatullah, mengatakan baginya perusahaan merupakan salah satu aktor utama yang seharusnya mampu melakukan praktik pertambangan dengan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kita sebagai wakil rakyat mengingatkan perusahaan, khususnya yang beroperasi di Barito Timur, agar tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan izin masing-masing,” kata Rafi, Rabu (24/9/2025).

Sebab, kata Rafi pihaknya menyoroti dengan temuan Direktorat Jendral Minerba ada 30 perusahan tambang yang saat ini ditemukan Kalimantan Tengah, salah satunya di Barito Timur.

Namun, lanjut Rafi, dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait rencana pengeboran di Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku dari Perusahaan yang masuk data dalam peringatan sanksi itu.

“Seharusnya tidak boleh ada aktivitas apapun selama sanksi masih berlaku,” jelasnya.

Olehnya itu perlu aturan yang akan memberikan pengawasan ketat bagi perusahaan yang menjalankan usahanya di Kalimantan Tengah termasuk di Barito Timur.

“Perusahaan diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menetapkan jaminan sesuai ketentuan. Selama sanksi berlaku, pemegang IUP tetap wajib melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *