DPRD Barito Timur Selesaikan Perda Pengelolaan Air Limbah

 

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua I Mardianto, serta Wakil Ketua II Ir. Eskop dan Asisten I Setda Ari Panan P Lelo.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Air Limbah Domestik akhirnya ditetapkan dan disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin (25/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio mengatakan, bahwa perda pengelolaab air limbah itu sangat penting untuk menghindari pencemaran air tanah, air permukaan, dan menjaga kebersihan kesehatan lingkungan.

“Keputusan penyempurnaan Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah ini segera kami sampaikan ke Bupati Barito Timur agar diteruskan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda,” ujar Ketua DPRD dua periode ini.

Kata Nur Sulistio, kehadiran perda, setidaknya bakal menjadi payung hukum dalam menjamin air permukaan tetap terjaga sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini nanti, air limbah domestik dapat dikelola dengan benar untuk mencegah pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Namun dengan adanya perda itu nantinya, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan limbah rumah tangga. Regulasinya harus jelas dan dipastikan juga penanganan limbah dilakukan sesuai terstruktur dan sesuai aturan.

Disampaikannya, agar pemerintah daerah bergerak cepat untuk mensosilisasikan kepada masyarakat tentang Perda ini sebelum diimplementasikan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap pengelolaan limbah domestik di Barito Timur dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga lingkungan tetap bersih dan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *