Foto: Bupati Barito Timur, M. Yamin dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian, saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bartim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertempat di aula rapat Bupati Barito Timur, Kamis (19/6/2025).
Bupati Barito Timur, M. Yamin menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Barito Timur.
“Nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang adil, pasti dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” kata Yamin.
M. Yamin menuturkan, permasalahan narkoba di Barito Timur harus ditangani dengan kerjasama seluruh pihak. Sekaligus, mengambil langkah-langkah konkret seperti penyusunan regulasi dan pembentukan lembaga khusus seperti BNNK sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Ranperda P4GN-PN dan rencana pembentukan BNNK adalah bentuk nyata keseriusan kita. Jika tidak ditangani secara kolektif, dampaknya akan sangat mengkhawatirkan bagi masa depan daerah kita,” jelasnya.
M. Yamin berharap diakhir kegiatan bisa mengeluarkan ide-ide cemerlang untuk aplikatif dan memperkuat kebijakan daerah dalam penegakan hukum agar bisa mencegah jauhi narkoba.
“Saya mengajak seluruh pihak, baik forkopimda hingga masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan Barito Timur sebagai daerah yang sadar hukum, aman dan bebas dari narkoba,” demikian. (ags)