DLH Kalteng bersama UPT. Laboratorium Lingkungan

DLH Kalteng Perketat Pengawasan Truk ODOL di Sampit untuk Jaga Kualitas Lingkungan dan Keselamatan Jalan

Sampit — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti arahan Gubernur H. Agustiar Sabran dengan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas angkutan hasil kebun, tambang, dan hutan yang diduga melebihi dimensi maupun daya angkut (over dimension over loading/ODOL) di wilayah Kota Sampit. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Kegiatan pengawasan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan pusat pemantauan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Sampit, yang selama ini menjadi jalur utama kendaraan angkutan berat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL memiliki kaitan erat dengan upaya pelestarian lingkungan dan pengendalian emisi.

“Peran Dinas Lingkungan Hidup pada kegiatan ini salah satunya adalah memastikan tidak terjadi peningkatan polusi udara yang berasal dari truk ODOL. Kendaraan yang tidak memenuhi standar baku mutu emisi gas buang dapat menjadi sumber polutan yang membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak kualitas udara. Kami ingin memastikan langit Kalteng tetap biru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joni Harta menyebut bahwa langkah pengawasan ini bukan hanya sekadar tindakan penegakan aturan, tetapi juga sarana edukasi bagi pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan. Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa keberlanjutan pembangunan juga bergantung pada bagaimana aktivitas transportasi diatur dengan baik.

“Kami berupaya memastikan kegiatan pengangkutan hasil sumber daya alam tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Penertiban ini bukan semata-mata tindakan hukum, melainkan upaya mendorong kesadaran bersama agar semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan DLH Kalteng, M. Tarmidji, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor untuk memastikan efektivitas di lapangan. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan instansi teknis terkait guna memperkuat pengendalian, terutama di jalur-jalur yang rawan dilalui kendaraan bertonase besar.

“Pengawasan ini penting untuk menekan potensi polusi dan menjaga kualitas udara tetap aman bagi masyarakat. Selain itu, pembatasan truk ODOL juga berdampak pada peningkatan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan mendukung upaya pemerintah,” tutup Tarmidji.

Dengan adanya pengawasan intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kualitas lingkungan, kenyamanan jalan, dan keselamatan masyarakat dapat terus semakin terjaga.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *