Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi usai Penandatanganan MoU

DP3APPKB Kalteng dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tandatangani MoU Perkuat Layanan Konseling Dispensasi Kawin

Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya terkait layanan konseling bagi para pemohon dispensasi kawin di lingkungan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Provinsi Kalteng, Rabu (18/6/2025), dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi.

Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran keluarga, khususnya dalam pengasuhan anak yang sehat dan berkualitas. Penandatanganan MoU tersebut juga menjadi tindak lanjut dari peluncuran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang oleh Gubernur Kalimantan Tengah saat peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng.

Menurut Linae, PUSPAGA dibentuk untuk memastikan layanan pendampingan bagi keluarga dan anak dapat diakses secara terpadu. “Tujuan dari pembentukan PUSPAGA ini adalah memberikan layanan satu pintu untuk keluarga dan anak, meningkatkan kualitas hidup serta ketahanan keluarga, menjaga pemenuhan hak anak, mencegah kekerasan dan eksploitasi, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berdaya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa PUSPAGA memiliki dasar hukum yang kuat dan prinsip kerja yang jelas untuk memastikan setiap layanan diberikan secara profesional dan berkesinambungan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menekankan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas lembaga. Ia menjelaskan bahwa proses pemberian dispensasi kawin dilakukan secara ketat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Pengadilan Tinggi Agama tidak serta-merta memberikan dispensasi kawin. Kami berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya perkawinan anak dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tegas Tarsi. Ia berharap MoU yang ditandatangani ini dapat memperkuat peran PUSPAGA dalam memberikan layanan konseling awal bagi para pemohon, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Tarsi menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan DP3APPKB Kalteng bisa saling melengkapi dalam upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan usia dini. “Semoga sinergi yang terjalin dapat memberikan dampak nyata bagi upaya perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga di Kalimantan Tengah,” tutupnya.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *