Sat Narkoba Tangkap 2 Pemain Narkoba di Simpang Empat PT BNJM

Foto: Kedua Tersangka Kasus Sabu saat ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kedua tersangka dimaksud adalah HDV alias Hemy (32) warga Desa Magantis dan AB alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang,” kata Kasat Narkoba IPTU Budi Utomo, S.H.,M.M, Minggu (27/4/2025).

Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Hemy yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.

Dari pengeledahan terhadap Hemy, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam, serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil Xenia dan tersangka kedua, Ari beserta barang bukti sejumlah satu buah tas berwarna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315,” satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mako Polres Barito Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” cetus Kasat Narkoba. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *