Foto: Pj Sekda Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Calon Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur yang dinyatakan lulus, wajib menandatangani perjanjian kerja. Kegiatan ini dilaksanakan diaula BKPSDM Kabupaten Barito Timur.
1.528 PPPK mendapat Surat Panggilan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menandatangani Perjanjian Kerja (PK) PPPK.
Surat dengan nomor: 15/PANSELDA. BARTIM/PPPK/IV/2025 tentang Pengarahan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun anggaran 2024.
Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, menyampaikan ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses seleksi PPPK dan menyusul telah diterbitkannya Nomor Induk PPPK bagi para calon.
“Seluruh calon PPPK diwajibkan hadir sesuai waktu yang telah ditentukan dan mengikuti pengarahan dengan tertib,” kata Misnohartaku, Kamis (24/4/2025).
Misnohartaku meminta, bagi para peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal berupa kemeja polos, celana atau rok pajang berbahan kain berwarna hitam, dan sepatu hitam.
Kemudian, peserta diminta membawa alat tulis berupa pulpen hitam, dua buah materai 10.000, serta cetak Berita Acara Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang telah diunduh melalui halaman resmi BKPSDM Kabupaten Barito Timur dan dicetak di kertas A4 dengan kualitas baik.
Ditegaskan Sekda, bahwa seluruh informasi dalam pengumuman wajib dibaca dan dipahami dengan saksama oleh masing-masing calon PPPK.
“Kegiatan ini menjadi penanda penting dalam proses pengangkatan resmi PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan diharapkan dapat berjalan lancar dan tertib,” demikian. (ags)