BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Untuk memberikan kemudahan bagi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, mulai petugas Pantarlih mendatangi rumah warga untuk mendata. Kemudian sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap juga dilalui beberapa tahapan sebelumnya.
Kemudian dibuka kesempatan lagi bagi pemilih yang ingin pindah tempat memilih. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan layanan pindah memilih yang beberapa hari yang lalu sudah ditutup.
Bagi pemilih yang belum terdata saat ini masih ada kesempatan untuk memilih dengan istilah pemilih khusus. Kendati demikian yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat dilakukan apabila surat suara masih ada tersisa dengan jam tertentu pada hari pencoblosan.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahapan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang ditutup pada pada 28 Oktober 2024. Namun pihaknya masih membuka pelayanan terhadap pemilih khusus pada saat pencoblosan pemilih dengan menunjukkan KTP dalam wilayah desa atau kelurahan setempat.
“Bagi yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih ada kesempatan untuk memilih. Untuk waktunya satu jam sebelum penutupan pencoblosan di TPS dengan catatan bahwa surat suara masih tersedia. Dan sepanjang masih dalam wilayah desa kelurahan sebagaimana alamat KTP pemilih tersebut,” terang Chaidir. Jumat (1/11/2024).
Kemudian Ketua KPU Kobar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kobar untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024.
“Mari gunakan hak pilih untuk datang ke tempat pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti. Karena Pilkada adalah momen penting bagi kita semua. Setiap suara memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan pemimpin yang akan membawa visi dan misi pembangunan untuk Kobar,” pungkas Chaidir. (rdn/aga)