Foto : Saat pelaksanaan paripurna penetapan pengusulan unsur pimpinan DPRD Katingan masa jabatan 2024-2029.

DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Unsur Pimpinan Defenitif

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2024 dengan agenda pengusulan peresminan pengangkatan pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Katingan, Jum’at (20/9/2024) diruang paripurna DPRD Katingan.

Adapun pimpinan defenitif yang diusulkan yakni Wakil Ketua (Waket) I dan Waket II masa jabatan 2024 -2029.

Disampaikan Ketua sementara DPRD Kabupaten Katingan Yudea Pratidina, Surat Keputusan (SK) tentang usulan peresmian pengangkatan pimpinan defenitif dipandang perlu diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk kelancaran tugas DPRD Kabupaten Katingan.

Kemudian berdasarkan SK yang dibacakan Ketua Sementara DPRD Katingan, dua nama yang diusulkan untuk pimpinan defenitif (Waket I dan II) yaitu dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Waket dari Golkar Nanang Suriansyah, dan Waket dari PKB Wiwin Susanto,”Ujarnya.

Dijelaskan Yudea, penetapan unsur pimpinan DPRD ini dari Golkar yaitu berdasarkan surat pengantar dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Kemudian untuk unsur pimpinan dari PKB yaitu berdasarkan surat Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan SK DPP.

“Pengusulan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2024-2029 ini sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah,”Pungkasnya.

(Grn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: