PALANGKA RAYA, Beritakalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS bertugas mengatur pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada hari pemilihan. Kegiatan ini bertempat di Jalan Jend. Sudirman.
Anggota KPU Kalimantan Tengah, Harmain, yang memimpin Divisi Sosialisasi dan SDM, mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota KPPS sesuai Surat Keputusan KPU No 475/2024.
Harmain dari KPU Kalteng mengumumkan bahwa pendaftaran anggota KPPS dibuka dari 17 hingga 28 September. Pendaftaran harus memenuhi syarat sesuai peraturan KPU, dan selanjutnya akan ada seleksi administrasi oleh tim KPU Kalteng.
“Ini adalah Pendaftaran anggota KPPS terbuka untuk semua, termasuk penyandang disabilitas, dengan syarat yang ditetapkan. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi calon anggota KPPS,”kata Harmain.
Harmain menyebutkan bahwa hasil seleksi anggota KPPS akan diumumkan antara 30 September dan 5 Oktober 2024, dengan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau tanggapan terhadap pendaftar.
“Setelah ini akan menerima tanggapan masyarakat, KPU akan mengumumkan anggota KPPS terpilih, yang akan dilantik pada 7 November 2024,”ujarnya.
Dia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada mendatang dengan bergabung sebagai anggota KPPS, guna memastikan kelancaran pemilihan.
Bahkan, Harmain juga menyebutkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki sekitar 4.380 TPS, masing-masing membutuhkan 7 petugas, sehingga total diperlukan 30.660 petugas untuk memastikan kelancaran Pilkada.
“Dan ini ada beberapa hal yang bisa saya sampaikan jugaberharap masyarakat mau bergabung sebagai anggota KPPS untuk membantu suksesnya Pilkada Serentak 2024. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan transparan,”tutupnya.(Ngel)