Kejaksaan Bersama UPR Gelar Kuliah Umum

PALANGKARAYA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya bekerjasama menggelar kegiatan Ceramah Umum, Kamis (12/9/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rahan Kantor Rektorat ini mengankat tema “Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif”.

Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengatakan bahwa penyebaran ilmu merupakan hal penting dalam dunia pendidikan, karena itu UPR akan terus mendatangkan praktisi dari luar UPR dari berbagai bidang untuk transfer pengetahuan dan wawasan.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Palangka Raya memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penyebaran pengetahuan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai berbagai aspek penegakan hukum,” jelas Prof.Salampak.

Pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman tentang tugas dan fungsi yang diemban.

Terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum di negara.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa sudah banyak kerjasama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Universitas Palangka Ray.

“Sudah sepatutnya apresiasi kami sampaikan kepada pihak UPR yeng telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” kata Undang Mugopal.

Hadir langsung sebagai pemberi materi adalah Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, dengan materi ceramah umum yang dibawakan “Kohesitas Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung”.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: