Foto Ketua KPU Kobar Chaidir Saat Menjelaskan Syarat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, di Ballroom Hotel Brits, Pangkalan Bun (10/8/2024)

Berikut Syarat Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) akan segera dibuka, dengan waktu kurang sepuluh hari lagi. Para bapaslon yang akan bertarung dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat maju dalam kontestasi tersebut.

Pada Pilkada 2024 ini, peserta yang ingin maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pendaftaran bapaslon akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.

Ketua KPU Kobar, Chaidir menyatakan bahwa syarat bagi peserta bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik antara lain meliputi usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

“Persyaratan lebih detailnya lagi telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Chaidir. (rd/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: