BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sebaung Kecamatan Marikit bernisial JAR, sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran desa.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, JAR langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya, Kamis 15 Agustus 2024. Kasus tersebut sebelumnya karena aksi demo dan laporan warga Desa Sabaung Kecamatan Marikit di bulan Juli 2023 lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
“Penanganan kasus dugaan Tipikor ini memang cukup lama. Sebab mereka menunggu dan menyerahkan itu untuk dilakukan audit investigasi ke Inspektorat Kabupaten Katingan terlebih dulu. Agar kerugian negaranya bisa dikembalikan, dan administrasi yang belum dilengkapi bisa segera dilengkapi,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto, Kamis 15 Agustus 2024.
Berjalannya waktu lebih dari 60 hari sejak rekomendasi dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan ke Pemerintah Desa Sabaung, ternyata tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga penyidik dari Kejaksaan meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara yang telah dilakukan. “Hasilnya kerugian sekitar Rp 950 juta, untuk tiga tahun anggaran sejak tahun 2020, 2021, dan 2022,” jelasnya.
Dia mengatakan modus tersangka dalam perkara ini, diantaranya yaitu ada melakukan kegiatan pembangunan fiktif dan dana bantuan maupun operasional tidak semua disalurkan serta perjalanan dinas fiktif tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Oleh sebab itu. Kepala Desa Sabaung kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kita tahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau subsider pasal 3 minimal 1 tahun,”lanjutnya.
Untuk sementara diketahui, dari hasil penyidikan. Semua pengelolaan keuangan dilakukan oleh Kades sendiri. (AS)