PALANGKARAYA – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan, Senin (08/7/2024)
Kegiatan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi dalam membayar pajak kendaraan.
Seperti yang disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Alfin Syahrin bahwa pembayaran pajak yang dibayar oleh masyarakat berimplikasi langsung pada pembangunan dan keselamatan bersama.
“Jasa Raharja mendukung penuh kegiatan operasi razia gabungan kendaraan bermotor yang, fokus utama razia mengecek tunggakan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan di lokasi razia.” kata Alfin di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah.
Alfin juga menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dijelaskanya kemhali bahwa agenda razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya taat dalam registrasi kendaraan bermotor.
Serta meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ, dengan memanfaatkan program Pembebasan Denda Administrasi yang sedang berlangsung mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.
“Kami pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program operasi gabungan ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tutupnya.(a2)