Keamanan Produk Olahan Frozen Food Perlu Mendapat Perhatian Serius

PALANGKARAYA – Menjelang bulan suci ramadhan, kebutuhan akan makanan cepat saji seringkali meningkat di sejumlah Daerah, termasuk di Daerah Kota Palangkaraya.

Mengingat masyarakat cenderung mencari opsi atau pilihan makanan yang praktis untuk sahur dan berbuka puasa, dimana frozen food menjadi salah satu pilihan yang populer sehingga perlu mendapat pengawasan dan perhatian serius.

Seperti yang disampaikan oleh PJ Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu diwakilkan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangkaraya, Absiah bahwa produk olahan perusahaan harus diawasi oleh POM.

“Terutama yang melibatkan proses kimia atau pengawetan seperti pembekuan, dapat menimbulkan risiko kesehatan jika tidak diawasi dengan standar yang tepat,” kata Absiah di Aula Bapelkes di Jl. Jl. Yos Sudarso No.14, Kamis (22/02/2024).

Adanya sosialisasi keamanan pangan siap saji dan tata cara pendaftaran produk pangan olahan Frozen Food oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Jaminan terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, produsen dan masyarakat sebagai konsumen,”ungkapnya.

Selain itu, adanya pengawasan ketat dari BPOM juga membantu produk olahan dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor.

Sementara itu, Kepala Plh Balai Besar POM Kota Palangka Raya, Wahyuri, S.Si., Apt., M.Farm menyampaikan, pengawasan produk pangan olahan frozen food, memang harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Tentunya persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh produsen karena produk-produk ini dikategorikan sebagai pangan berisiko tinggi,” kata Wahyuri.

Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ujarnya menambahkan, merupakan inisiatif yang sangat positif. Terutama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengolah pangan secara aman.

Tidak kalah pentingnya lagu, pendaftaran produk pangan olahan di BPOM dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan terhadap konsumen.

“Sudah banyak pelaku usaha yang mendaftarkan produk frozen food dan terdaftar di badan pom dengan nomor registrasi id,” tandasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: