Plt.Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri.

Perusahaan Kelapa Sawit Berkewajiban Bangun Kebun Masyarakat

Ket fot : Forum Diskusi Perkebunan Sawit Pasca UUCK.

Beritakalteng. com – PALANGKA RAYA  – Plt.Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, turut hadir dalam Forum Diskusi GAPKI terkait “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (5/2/2024).

Rizky R. Badjuri, menyoroti kewajiban perusahaan dalam membangun kebun masyarakat sekitar, yang telah diatur secara jelas dalam Permentan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“Sesuai ketentuan, fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat memuat tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan menyeluruh. Ini mencakup pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya guna memastikan keberhasilan pembangunan kebun hingga tahap produksi tanaman,” jelasnya.

Plt.Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan Permentan 18 tahun 2021 dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, atau bentuk kemitraan lainnya.

“Dengan adanya Pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk kegiatan usaha produktif perkebunan,” pungkasnya. (Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *