Foto : Ilustrasi

Ibu Ditikam Korban, TH Duel dan Menewaskan DS

Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Membela ibunya yang ditusuk oleh korban DS (40), seorang remaja warga desa Sungei Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, TH melakukan duel dan menyebabkan korban tewas, Kamis (24/6/2024).

“Saat ini terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan atau pembunuhan telah kita amankan,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, Jumat (26/4/2024).

Berdasarkan rilis dari Polres Barsel, untuk kronologis, kejadian berawal saat korban mendatangi ibu kandung terduga pelaku TH berinisial Y (yang masih sepupu sekali korban sendiri) di pinggir jalan, sekitar pukul 16.20 WIB.

Wanita paruh baya tersebut, saat itu sedang bersama kedua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 3 tahun tengah mengurus buah durian.

Kemudian antara korban dan Y sempat cekcok atau adu mulut. Korban sempat mengatakan ‘Jangan ganggu istri saya dan jangan pernah mengganggu keluarga saya, anggap saja kita bukan keluarga’. Lalu dijawab sdri Y ‘tidak ada, saya tidak ada mengganggu istri kamu’.

Setelah itu DS pun mencabut sebilah badik dan menikamnya mengenai bagian punggung Y, sehingga mengalami luka tusuk dan mengeluarkan darah.

Ibu pelaku pun berlari menjauh menuju ke arah rumah saksi berinisial AY, sambil berteriak meminta tolong dan meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil.

Teriakan tersebut terdengar oleh anaknya atau terduga pelaku berinisial TH yang saat itu berada di dalam rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Melihat ibu kandungnya berdarah karena terluka tusukan, terduga pelaku segera mengambil sebilah badik dari dapur.

Kemudian TH segera berlari menghampiri korban, hingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan DS yang merupakan pamannya tersebut.

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk akibat benda tajam pada bagian dada, karena banyak mengeluarkan darah, sehingga korban dinyatakan meninggal di TKP.

Sementara terduga pelaku hanya mengalami luka ringan pada bagian leher.

Atas kejadian tersebut kakak kandung korban, yakni L melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek GBA.

“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, jelas Afif lagi, kenapa terduga pelaku tidak dikenakan pasal 49 KUHP, dikarenakan yang dimaksud dalam Pasal 49 KUHP itu adalah overmach (si pelaku terpaksa membunuh dikarenakan adanya serangan sekonyong-konyong yang tidak dapat dihindari dan harus dilawan).(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: