PALANGKARAYA, – Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng akan melakukan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB).
Rencana aksi tersebut dilakukan dengan cara melaksanakan regulasi yang sesuai serta menangani masalah legalitas lahan perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“saya bahwa salah satu aspek yang menjadi fokus penyelesaian adalah penanganan perkebunan kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H Rizky R Badjuri diwakili Perlindungan Perkebunan, Adi Soeseno, Selasa (09/01/2024)
Ia menyampaikan, pemerintah provinsi saat ini sedang menunggu hasil audit dan identifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Sawit terkait perkebunan sawit yang terdapat di kawasan hutan.
Dirinya menjelaskan kembali bahwa pentingnya peran Satgas Sawit di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya
“terlihat dari upaya mereka yang telah beberapa kali melakukan inventarisasi dan pendataan di daerah Kalimantan Tengah,” bebernya menambahkan.
Menurutnya hasil dari identifikasi Satuan Tugas Sawit menjadi sangat penting karena akan memiliki implikasi pada Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) dan program keperkebunan lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal perkebunan kelapa sawit yang sudah terlanjut terbangun di kawasan hutan, pemerintah daerah mengikuti mekanisme yang berlaku di pusat. Secara aturan penanganan, pendekatan ini akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Lanjut Adi menegaskan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah. Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara perkebunan kelapa sawit dan masyarakat.
Sehingga berbagai penyelesaian kawasan sawit yang masuk wilayah hutan dan membangun kemitraan dengan masyarakat.
“Tentu saja, di Kalimantan Tengah, terdapat kebijakan dan program yang dirancang untuk mengawal serta mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan,”pungkasnya.(Ngel)