Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Mungkin biasa jika seorang ayah dan anak merangkai usaha bersama. Tapi, tentu bukan soal yang wajar bila usaha tersebut menyangkut barang haram, seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya. Peristiwa tersebut terungkap ketika Satres Narkoba Polres Barito Timur menangkap tiga orang pelaku yang salah satunya seorang Bapak dan anak yang diduga menjalankan bisnis narkoba.
Terduga yang diamankan tersebut yakni S alias U (52), MHB alias H (27), dan GAR alias G (23).
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan bruto 6,52 gram yang siap edarkan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu Ismail Lubis mengatakan bahwa disaat yang bersamaan, pihaknya menerima informasi, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Benua Lima.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Setelah didapat data yang akurat, polisi kemudian bergerak dan mengamankan tersangka MHB dan GAR di Jalan Negara Pasar Panas, RT 02, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Selasa (14/7/2026).
“Petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek PIN dan dibungkus menggunakan tisu,” jelas Kasat
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram dari S. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pengembangan ke rumah S Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 20 paket sabu yang siap edar. Dengan total jumlah semuanya 21 paket sabu dengan berat 6,52 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telpon genggam, tiga kartu SIM, satu timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, kotak bekas cotton bisa, serta uang tunai Rp 300 rts ribu yang berkaitan tentang aktivitas peredaran narkoba.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Barito Timur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami menghimbau agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah