Foto : Anggota DPRD Katingan Muhammad Effendi.

Dewan Dukung Penyebarluasan Sosialisasi Wajib Retribusi Minuman Keras

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Muhammad Effendi menuturkan bahwa sangat mendukung sosialisasi dan penyebaran surat himbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Katingan.

Dikatakan Fendi saat diwawancarai, rabu (3/1/2023) dikantor DPRD Kabupaten Katingan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan ini adalah sebagai bentuk untuk mendisiplikan masyarakat terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk menertibkan para penjual atau pengecer penjual minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Katingan, agar tertib baik itu secara perizinan dan kontribusi bagi daerah,”Ujarnya.

Legislator partai Demokrat DPRD Katingan ini menyebutkan, dengan tertibnya perizinan para penjual ataupun pengencer minuman di Kabupaten Katingan juga bisa menjadi salah satu sektor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentu jika para penjual minuman beralkohol ini bisa tertib administrasi dan perizinannya bisa membantu meningkatkan PAD kita,”Imbunya.

Fendi mengharapkan, sosialisasi seperti yang dilakukan di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing kemarin juga bisa dilaksanakan di Kecamatan lainnya. Sehingga kedepannya masyarakat yang menjual minuman beralkohol bisa tertib dalam perizinan dan retribusi.

(sog/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *