Sejumlah Karyawan RS Advent Sampaikan Keluhan, Ini Tanggapan Manajemen

PALANGKARAYA – Sejumlah karyawan di rumah sakit advent menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami selama bekerja. mulai dari tidak menerima slip gajih, gajih dibawah Upah Minimum Kota (UMK), sampai dengan tidak mendapatkan salinan SK dari pihak manajemen.

Disampaikan salah seorang karyawan yang tidak mau namanya ditulis ini mengungkapkan bahwa bekerja di Rumah Sakit (RS) Advent terhitung sejak bulan Mei 2023 kemarin mengaku pihak manajemen belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada karyawan.

“kita sudah menanyakan hal ini, dan selalu dijawab nanti, begitu juga jawabanya ketika ditanya slip gajih,” kata YN ketika diwawancara media, Kamis (16/11/2023)

ketika disinggung terkait sistem pembayaran gajih yang diterima, YN menyampaikan bahwa pihaknya menerima gajih melalui transfer yang dilakukan setiap bulannya oleh pihak RS Advent Palangkaraya.

Ia mengaku saat melakukan tanda tangan SK sudah membaca terlebih dahulu isi yang tertuang didalamnya. Didalam SK tersebut lanjutnya disampaikan jumlah yang diterima karyawan bekerja, mulai dari besaran gajih, uang makan dan uang transport.

Pihaknya juga mengaku bahwa sudah menandatangani SK sebanyak 3 kali diwaktu yang berbeda. SK yang ditantangani sebelumnya terhitung bekerja selama 1 tahun.

Sementara SK yang ditandatangani berikutnya masa kerja berubah yakni selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2023 sampai 18 November 2023, didalamya tercantum besaran gajih diterima sesuai dengan UMK.

“semenjak adanya laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya (bulan September 2023.red). Sebelumnya ga sesuai UMK. Dari tiga SK yang ditandatangani, berbeda hanya di besaran gajih dan masa kerja,” bebernya menambahkan.

pihaknya juga mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi, diskriminasi pasca laporan tersebut disampaikan. atas insiden tersebut, dirinya bersama dengan rekan kerjanya berinisiasi kembali melaporkan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD).

Ketika disinggung kembali terkait dengan kenginan yang diharapakan, pihaknya lebih dalam memyampaikan bahwa YN beserta rekan kerjanya hanya menginginkan ketika di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat pesangon dari pihak manajement.

“kami cuma menuntut hak kami sebagai karyawan. Seperti pesangon kami diberikan, kemudian gajih kami yang dijanjikan sesuai UMK akan diberikan sisa,  tidak keberatan kita di PHK,” bebernya lebih dalam.

Menanggapi adanya keluhan dari sejumlah karyawan terhadap pihak manajemen RS Advent. Plt. Derektur RS Advent, drg. Tiur Simatupang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang disampaikan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan.

“hubungan kita bersama dengan si pelapor selama ini selalu baik. ketika ada laporan masuk salah satu keluhan mereka tidak sesuai UMK. pihak rumah sakit dengan karyawan sudah ada perjanjian ikatan kerja dan tertuang semuanya disitu,”

“kalau menurut mereka harus sesuai UMK, tapi saya bilang itu kemampuan dari perusahaan. kalau merasa keberatan, kenapa mau menandatangani kalau ada keberatan di kemudian hari, sementara karyawan lain tidak keberatan,” jelas Tiur ketika dikonformasi, Jumat (17/11/2023)

Lanjut Tiur menyampaikan bahwa, dari lebih kurang 50 karyawan yang diperkerjakan di RS Advent, lebih banyak yang menerima dari pada keberatan perihal besaran gajih.

Berkenaan dengan slip gajih yang tidak diserahkan oleh pihak rumah sakit, Ia kembali menjelaskan bahwa seluruh karyawan dibayarkan gajihnya melalui transfer ke masing-masing rekening tambungan.

mengingat sekarang ini lanjutnya lebih dalam semua pembayaran gajih melalui transfer ke rekening masing-masing tampa perlu adanya slip gajih. berkenaan dengan pemotongan bisa dilihat jelas, berapa jumlah gajih yang ditantangani dangan gajih yang sudah di transfer ke rekening.

Dirinya mengaku prihatin, yang mana persoalan ini seharusnya bisa disampaikan atau dilaporkan kepada pihak manajemen RS Advent untuk bisa diselesaikan secara internal jika ada hal keberatan yang disampaikan karyawan.

“kalau memang tidak ada kesepakatan, baru bisa kita lapor. semestinya seperti itu lah alurnya. sementara terkait SK, ada beberapa karyawan yang sudah menerima, dan kebetulan direktur sebelumnya menandatangai sejumlah SK karyawan makanya belum bisa diserahkan,” bebernya menambahkan.

Perihal jaminan BPJS terhadap karyawan, Tiur kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit sudah membayar kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang dilindungi.

Hanya saja belum bisa diserahkan mengingat pihak rumah sakit masih melakukan sejumlah input data yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan rumah sakit melalui sistem Online Single Submission (OSS) kementrian.

“memang ada sebagian yang belum, tapi sebagianya juga ada yang sudah kita serahkan. Jadi kalau dibilang tidak ada, bisa dikonfirmasi ke BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” bebernya menambahkan.

Terkait adanya laporan ke pihak DAD, Tiur kembali menjelaskan bahwa pihak manajemen bersama dengan sejumlah karyawan melakukan koordinasi dan mengklarifikasi atas laporan yang disampaikan.

Perihal tuntutan atas hak karyawan yang akan di PHK, Tiur kembali menjelaskan bahwa pihak Dinas terkait sudah memberikan sosialisasi perihal hak dan kewajiban baik perusahaan dan karyawan.

“belum bisa kita kasih pesangon, kan masa kerjanya masih belum satu tahun. kita tentunya tetap mengacu kepada aturan, baik dalam penetapan tenaga kontrak dan lainnya,”

“memang ada perubahan SK dari 1 tahun masa kerja menjadi 6 bulan masa kerja, alasanya karena asas ketidakmampuan kami untuk membayar secara penuh. tapi sebelumnya kita membanggil karyawan yang bersangkutan untuk membaca dan menyampaikan keberatan sebelum menandatangi perubahan SK dan SK sudah ditandatangani,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *