Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Belum Final

PALANGKARAYA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja Bersama Tim Pemerintah Provinsi, Senin (16/10/2023).

Rapat kerja Pansus adalah pertemuan yang diadakan oleh sebuah komite atau kelompok khusus dalam DPRD untuk membahas masalah tertentu atau tugas-tugas tertentu.

Sekretaris Tim Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati menyampaikan bahwa Agenda pada Rapat Kerja ini adalah untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah yang berkaitan dengan perubahan bentuk hukum dari PT Jamkrida, Bank Kalteng, dan Perusahaan Daerah (Perusda)

“menunjukkan bahwa pada rapat kerja hari ini, tim Pansus telah mengadakan diskusi namun belum mencapai keputusan final,” kata Kuwu.

Kuwu mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov) untuk terus memberikan arahan dan pengawasan yang kuat terhadap PT Jamkrida, Bank Kalteng, dan Perusahaan Daerah.

Dengan adanya pengawasan yang maksimal, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat beroperasi dengan efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Saya berharap, pada rapat kerja dikemudian hari menemukan beberapa hasil kembali sehingga Raperda ini bisa segera disepakati dan paling lambat pada akhir tahun 2023,” tandasnya.

Dari tim Pemprov Kalimantan Tengah turut hadir Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, dan beberapa tim Pemprov lainnya.

Turut hadir kepala atau Perwakilan dari Bank Pembangunan Kalteng, PT Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: