Pemerintah Kota Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Belajar Selama Kabut Asap

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Pendidikan akhirnya mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 5 hingga 7 Oktober 2023.

Adanya kebijakan itu disambut baik kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya, dimana dinilai sebagai langkah tepat mengingat kondisi kabut asap di wilayah setempat semakin pekat, sebagai dampak dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, menjadi PJJ sangat tepat, di tengah kondis udara yang buruk,”kata Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Kamis (5/10/2023) di Palangka Raya.

Dilanjutkan Ruselita, saat ini kualitas udara di Palangka Raya sudah pada level berbahaya sehingga dikuatirkan mengganggu kesehatan peserta didik. Karenanya kebijakan mengalihkan proses belajar mengajar menjadi PJJ menjadi langkah yang cepat dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari kqbut asap tersebut

Terlepas dari itu Ruselita berharap, pihak sekolah bisa menjalankan semua poin-poin surat edaran tersebut, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab sekolah benar-benar bisa dijalankan di lingkungan sekolah.

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pnendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/266/Disdik.Um-Peg/X/2023  tanggal 4 Oktober 2023  dan  ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyebutkan, dari data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) KLHK saat ini status udara Kota Palangka Raya dalam ‘level berbahaya’.

Dalam edaran itu mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan  jenjang PAUD, SD, SMP,  dan pendidikan keseteraan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai 5-7 Oktober 2023.

Disampaikan, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil kebijakan selanjutnya, dan akan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Sementara itu berdasarkan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng juga mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang SMA sederajat yang dialihkan menjadi PJJ mulai tanggal 5 hingga 6 Oktober 2023.(ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: