Pemkab Barito Timur Tingkatkan Tata Kelola Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Foto : Dinas PUPR- Perkim Kabupaten Barito Timur Gelar diskusi.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas PUPR-Perkim menggelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi dalam rangka melanjutkan intruksi Presiden no. 2 tahun 2022 tentang program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) .

Kabid Tata Ruang dan Bina Kontruksi, Era Samola, menyampaikan penerapan pengadaan barang dan jasa dalam implementasi katalog elektronik pekerjaan kontruksi dimaksud untuk mendorong penggelapan positif bagi setiap sektor pembangunan, khususnya di bidang kontruksi, sehingga mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

“Terakomodir tingkat komponen dalam negeri yang dipakai dalam pekerjaan kontruksi,” ujar Era Samola, Senin (18/9/2023).

Adapun tujuan dari kegiatan ini, untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara efesien, efektif, transparan, akuntabel, dan mewujudkan good governance yang selaras dengan perkembangan teknologi.

E-Katalog (Katalog Elektronik) sendiri merupakan aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang diperlukan oleh pemerintah dengan cara berbelanja melalui sistem Katalog Elektronik yang dinamakan E-Purchasing.

“Semua pengurangan produk dari luar negeri. Dalam negeri produk kami diutamakan dalam penggunaan bahan kontruksi lainnya termasuk pengadaan barang,” kata Era Samola.

Dalam kegiatan ini juga isi dengan paparan tentang penerapan pengadaan barang dan jasa dalam implementasi katalog elektronik pekerjaan kontruksi serta pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa dalam implementasi katalog elektronik pekerjaan kontruksi.

“Diharapkan, bagaimana cara menghitung tingkat komponen yang dipakai. Komponen dalam pekerjaan,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: