BERITAKALTENG.COM – KUALA PEMBUANG – Wujud sinergitas antara PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) dengan Stakeholder Desa, salah satunya dengan kerjasama Kemitraan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melalui Koperasi Fordayak Merah Putih bersama PT. CKS melalui PT. Satria Raksa Buminusa (SRB). Kerjasama tersebut dengan pelaksana teknis Pasukan Pengamanan (PAM) Fordayak PT. CKS dan Hubungan Masyarakat (Humas) Fordayak PT. CKS sejak tanggal 01 April 2023.
Dalam kemitraan tersebut, Humas Fordayak PT. CKS menggelar silaturahmi dan sosialisasi kehadiran Fordayak di PT. CKS. Termasuk menyampaikan realisasi program plasma dan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. CKS di Desa Teluk Bayur dan Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah di Desa Desa Tangga Batu dengan dihadiri 88 orang peserta.
Kegiatan juga dilakuka di Desa Derawa, Desa Durian Kait, Kecamatan Batu Ampar yang digelar di Desa Durian Kait dengan diikuti 46 peserta, Sabtu (06/05/2023).
Bambang Irawan L. Serang selaku Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan bahwa kontrak kerjasama kemitraan menggunakan payung hukum atau legalitas dari Koperasi Fordayak Merah Putih. Adapun tupoksi Fordayak dalam hal kehumasan ialah sebagai penyampai informasi dari PT. CKS kepada Stakholder Lembaga Adat dan Stakholer Desa. Termasuk dan mendengarkan keluh kesah dan tuntutan masyarakat melalui Stakeholder Lembaga Adat dan Stakholder Desa, agar dapat sinergi serta berharap investasi dapat berjalan dengan baik serta masyarakat mendapatkan hal positif dari investasi tersebut.
Sementara itu, Bakti Yusuf Irwandi selaku Kepala Humas Fordayak PT. CKS mengungkapkan, bahwa secara singkat Excutive Summary PT. CKS denganTahun Pendirian Akta Notaris No. 147 tertanggal 26 Februari 1994, Bidang Usah Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit, izin Lokasi 11.243 Ha dariSK Bupati Seruyan No. 56 tertanggal 10 Mei 2004 luas 6.043, SK Bupati Seruyan No. 105 tertanggal 19 Mei 2005 luas 5.200 dengan IUP Bupati Seruyan No. 525/02/2007 Luas 11.243 Ha, lokasi kebun Sukamandang, Seruyan, Kalimantan Tengah. Luas Kebun Inti 7.031 Ha dan Plasma 5.000 Ha, Lokasi Pabrik Sukamandang, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan Kapasitas 30 TPJ.
Bakti menyampaikan realisasi program Plasma dan Tali Asih Kemitraan PT. CKS, bahwa Plasma Kemitraan Seluas 5.000 Ha dengan nama program Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra diantaranya KUD Berkat Abadi 1.112 Ha, KUD Sawit Jaya 1.060 Ha, KUD Sawit Bangkit 1.562 Ha dan KUD Usaha Bersama 1.266 Ha, denganSPK KKPA No. 03/SPK-KUD/PTSKMII/2002 dengan Luas 5.000 Ha, Periode Pembangunan 1995 sd 2002, Masa Angsuran 2000 sd 2011, Penyerahan Sertifikat Januari 2018 dan Jumlah Anggota 2.361 Orang.
Lanjut Bakti, PT. CKS sudah menjalankan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sesuai Undang-undang yang berlaku sebanyak 20 persen dari kebun inti dan hal ini melebihi dari 20 persen, Luas Kebun Inti ialah 7.031 Ha, jika kebun plasma 20 persen, maka Kebun plasma diberikan seluas 1.406,2 Ha. Fakta dilapangan katanya, PT. CKS memberikan Kebun Plasma dengan luasan 5.000 Ha atau 71,2 % dari perhitungan luasan Kebun Inti, sehingga memperoleh apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tangah berupa “Piagam Penghargaan” tertanggal 03 Agustus 2015 dengan Predikat “Perusahaan Perkebunan yang telah melaksanakan pembangunan Kebun untuk Masyarakat sekitar lebih dari 20 persen dari Luas Kebun Inti.
Ia juga melanjutkan, bahwa telah mendapatkan Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No : /39/HGU/KEM-ART/BPN/2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Ciptatani Kumai Sejahtera atas Tanah di Kabupaten Seruyan, Kalteng pada tanggal 28 Mei 2018 terkait penerbitan HGU PT. CKS. Disebutkan bahwa PT. CKS telah mengalokasikan pembangun kebun plasma seluas 5.000 Ha dan seluruhnya telah diterbitkan Sertifikat-srtifikat Hak Milik atas nama para petani plasma.
Tambah Bakti bahwa PT. CKS juga memberikan Tali Asih Kemitraan Seluas 200 Ha yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan dengan Koperasi Hapakat Maju Bersama dan telah ditandatangani bersama dengan Keanggotaan terdiri dari 4 Desa, yaitu Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu dan Desa Derawa. Masing-masing diberikan luasan 50 Ha/Desa dan Penyerahan Tali Asih Kemitraan 200 Ha tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dan disaksikan oleh Muspida Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Batu Ampar di Balai Desa Teluk Bayur pada tanggal 12 September 2022 lalu.
Terkait Realisasi Program CSR PT. CKS , Bakti menyampaikan pada Tahun 2022 dan tahun 2021 kebawah juga telah dilaksanakan, adapun CSR Tahun 2022 ialah Pelaksanaan dukungan perusahaan dalam kegiatan / program pendidikan di Kampus Politeknik Seruyan, Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa (Program kolam ikan terpal di Desa Kalang dan Program kolam ikan di Desa Durian Kait), Pelaksanaan dukungan perusahaan dalam kegiatan Adat bersih Desa Teluk Bayur, Program perbaikan fasum Sekolah Dasar Desa Sukamakmur.
“Termasuk juga pelaksaan program perawatan akses jalan Desa di sekitar operasional perusahaan (Desa Durian Kaitdan Desa Tangga Batu), pelaksaan program perbaikan fasilitas dan jalan desa sekitar operasional perusaan (Desa Sukarejo dan Desa Kalang), pelaksanaan program bantuan sosial dan keagamaan Desa sekitar operasional perusahaan, pelaksanaan program keagamaan di lingkungan operasional perusahaan (Idul Qurban) dan pelaksanaan program penyuluhan bersama Muspika/Instansi terkait kegiatan tambang liar dan konservasi di area perkebunan PT. CKS” sebut Bakti.
Pada kegiatan sosialisasi Lembaga Adat yang terdiri dari Bambang M. Naga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Jonsi Komandan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad), Harlindo Damang Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Batu Ampar, mereka mengapresiasi atas program Fordayak karna sebelum Fordayak melaksanakan kontrak dengan PT. CKS melalui PT. SRB terlebih dahulu menyampaikan ke Lembaga Adat untuk menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan Fordayak di PT. CKS. Yakni sebagai jembatan antara PT. CKS dengan Stakeholder Desa untuk penyelesaian persoalan Tali Asih 200 Ha. Pihaknya mendukung karna memperjuangkan hak Masyarakat adat agar dapat terealisasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Abdul Manap selaku Sekretaris Desa mewakili Mardiansyah Pj. Kepala Desa Tangga Batu, Daniel Pj. Kepala Desa Teluk Bayur, Hamidi Pj. Kepala Desa Derawa dan Sanang Pj. Kepala Desa Durian Kait, mereka berkomentar bahwa baru saja menjabat sebagai Penanggung Jawab Kepala Desa sedangkan Program Tali Asih 200 Ha kepada Kepala Desa terdahulu tapi pihaknya sangat berterima kasih Fordayak mau datang dan membangun kebersamaan agar Tali Asih 200 Ha benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bakti menjelaskan bahwa tugas utama pihaknya ialah menyelesaikan persoalan realisasi Tali Asih 200 Ha. Tentunya membutuhkan kerjasama dari Stakeholder Lembaga Adat dan Stakholer Desa, karna ini menyangkut urusan rumah tangga Koperasi Hapakat Maju Bersama sebagai penanggungjawab dan Fordayak tidak bisa masuk ke dalam ranah ini dan lahan tersebut sudah diserahkan pihak PT. CKS ke Koperasi Hapakat Maju Bersama.
Lanjut Bakti bahwa hadirnya Fordayak bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagaimana membangun kesejahteraan masyarakat secara bersama, walau ada issue banyak masyarakat yang tidak terdata dalam anggota koperasi dan ini menjadi tugas penting bagi Stakeholder Lembaga Adat dan Stakholer Desa untuk dapat duduk bersama dengan pengelola koperasi.
Tambah Bakti bahwa pada sesi akhir telah dibuatkan kesimpulan bersama, bahwa akan dibuat Tim Kerja Penyelesaian Realisasi Tali Asih seluas 200 Ha untuk Desa Derawa, Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur dan Desa Tangga Batu seluas 50 Ha/Desa. Setiap desa terdiri dari Pj. Kades dan 2 warga, sehingga 4 desa ada 12 orang menjadi tim yang berkolaborasi dengan Stakeholder Lembaga Adat, Humas Fordayak PT. CKS dengan pertemuan setiap 15 hari sekali agar apa yang diperjuangkan bersama dapat terealisasi dengan baik.
Permintaan Stakeholder Desa dan Stakeholder Lembaga Adat agar pertemuan pertama meminta Humas Fordayak PT. CKS mengundang Tim Kerja Penyelesaian Realisasi Tali Asih seluas 200 Ha, Pengelola Koperasi Hapakat Baju Bersama dan Management PT. CKS dengan waktu pelaksanaan 15 hari setelah kegiatan sosialisasi ini yaitu pada tanggal 21 atau 22 Mei 2023.
Disepakati juga, dalam pertemuan koordinasi lanjutan bahwa seluruh Pj. Kepala Desa agar membawa semua data keseluruhan KK (Kartu Keluarga) masing-masing desa di 4 desa agar dapat mengsingkronkan dengan data dari pengelola Koperasi Hapakat Maju Bersama. Jika disepakati oleh Stakeholder Lembaga Adat, Stakeholder Desa dengan Koperasi dapat melakukan revisi anggota koperasi dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan supaya manfaat Tali Asih 200 Ha dapat bermanfaat tepat sasaran, tutup Bakti.
Adapun Tim Humas Fordayak PT. CKS yang ikut hadir ialah Zakaria Wkl. Kepala Humas Fordayak, Bernando Kasat Pam Fordayak, Helmi US. Nawai Asisten Sosial Humas Fordayak, Priscilla Davin Staf Operasional Humas Fordayak, Kristin Davin Staf Logistik Humas Fordayak, Antonius Alfinko Aretnanto dan Nipin anggota Pam Fordayak. (rls/bud)